Permendikbud Terbaru, Guru dan Kepala Sekolah Hanya Diberikan Waktu Hingga Batas 28 April 2024

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

 

Permendikbud Terbaru, Guru dan Kepala Sekolah Hanya Diberikan Waktu Hingga Batas 28 April 2024

 

Jakarta patrolinews86.com – Dilansir dari berbagai sumber dan informasi resmi yang dibagikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui terbitnya peraturan terbaru untuk guru dan kepala sekolah yaitu tentang waktu pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024.

Kemdikbud secara resmi pemberikan batasan perihal batas waktu pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024, mengingat mulai tahun ajaran 2025/2026 sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam peraturan terbaru tersebut dijelaskan dalam bab 4 pasal 31 tentang adanya ketentuan peralihan penggunaan kurikulum yang wajib guru dan kepala satuan pendidikan ketahui.

Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027 dan,

Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.

Satuan pendidikan diberikan waktu untuk mendaftarkan diri untuk penerapan Kurikulum Merdeka dari tanggal 27 Maret sampai 28 April 2024 mendatang.

Yang mana syarat pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024 adalah sebagai berikut :

1.Seluruh satuan pendidikan selain Sekolah Penggerak dan SMK Pusat keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka pada tahun sebelumnya.

2.Memiliki akun belajar.id yang terdata sebagai kepala sekolah/plt (tidak terbatas pada domain admin.belajar.id).
Mengunduh aplikasi platform merdeka mengajar (PMM) minimal versi 1.44.0 atau akses ke laman guru.kemdikbud.go.id Mengikuti alur pendaftaran hingga selesai Khusus bagi sekolah swasta, wajib memiliki surat persetujuan dari yayasan/institusi untuk mendaftar Kurikulum Merdeka.

Uji publik yang dilakukan oleh Kemdikbud dan BSKAP mengenai implementasi Kurikulum Merdeka, memang mendapatkan hasil yang baik, maka dari itu Kurikulum Merdekakan dijadikan sebagai Kurikulum Nasional.

Beberapa keunggulan yang dirasakan satuan pendidikan yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka, antara lain:

Sekolah memiliki kebebasan dan Fleksibilitas dalam pembelajaran
Peningkatan kualitas pembelajaran
Peningkatan kinerja siswa
Peningkatan kolaborasi dan partisipasi baik antar guru, guru dan siswa maupun siswa dengan siswa.
Peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sekolah.
Demikian ulasan mengenai Resmi Terbit Permendikbud Terbaru, Guru dan Kepala Sekolah Hanya Diberikan Waktu Hingga Batas 28 April 2024.

***

Berita Terkait

Jelang TKA, SDN 3 Way Terusan SP.3 Gelar Simulasi untuk 88 Siswa
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP
TK Tegalyoso Teladan Adakan Kunjungan Belajar ke Pusat Edukasi Kerukunan Kabupaten Klaten.
Maman Rachman Kepsek SMAN 1 Jati Barang Sulit Dijumpai Awak Media, Benarkan banyak masalah…?
Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Jadi Pembina Upacara di Hari Kartini
Peringatan Hari Kartini, SDN 3 Way Terusan SP.3 Gelar Upacara Khidmat dan Penuh Semangat
Nur Aisah ,Kepala Sekolah SMPN 2 Patrol Indramayu. SIAP Majukan Dunia Pendidikan yang lebih Baik 
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:59 WIB

Jelang TKA, SDN 3 Way Terusan SP.3 Gelar Simulasi untuk 88 Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 13:43 WIB

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, 24 April 2026 - 13:40 WIB

TK Tegalyoso Teladan Adakan Kunjungan Belajar ke Pusat Edukasi Kerukunan Kabupaten Klaten.

Jumat, 24 April 2026 - 12:26 WIB

Maman Rachman Kepsek SMAN 1 Jati Barang Sulit Dijumpai Awak Media, Benarkan banyak masalah…?

Rabu, 22 April 2026 - 19:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Jadi Pembina Upacara di Hari Kartini

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Turnamen PUBG dan Free Fire Kapolres Pekalongan 2026 Resmi Digelar

Sabtu, 25 Apr 2026 - 18:07 WIB