Polres Boyolali Berhasil Amankan Miras dan Penjualnya, atas Aduan Masyarakat

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Boyolali Berhasil Amankan Miras dan Penjualnya, atas Aduan Masyarakat.

 

BOYOLALI – Patrolinews86.com.
Polres Boyolali Tim Gabungan Satreskrim,
Satresnarkoba dan Polsek Musuk melakukan penertiban penjual miras di warung angkringan jalan perintis kemerdekaan Ngrancah, Pusporenggo, Kec. Musuk Kab Boyolali, Selasa (02/04/2024).

Penertiban Miras ini dilakukan oleh Polres Boyolali setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengaduan masyarakat via online terkait penjual ciu dan peminumnya yang meresahkan warga griya pulisen 2.

Personil Polres Boyolali Gabungan dari siaga Reskrim, Narkoba dan Kanit Reskrim Polsek Musuk melakukan Pemeriksaan di lokasi warung angkringan dan Kios sesuai dengan informasi Dumas tersebut. Setelah di lakukan pengecekan di lokasi warung terdapat beberapa warga yang menikmati minuman di angkringan dan diduga ada warga yang mengkonsumsi ciu selanjutnya dilakukan pemeriksaan minuman yang terindikasi bau alkohol jenis ciu.

Didalam Kios ditemukan minuman beralkohol jenis ciu 17 botol kemasan 1.5 L disimpan di dapur dan 7 drigen @ 35 L di simpan di dalam kamar mandi dan pemilik kios inisial SND (45) mengakui barang tersebut adalah miliknya, kemudian barang bukti dan pemiliknya di bawa ke Mapolres Boyolali dengan menggunakan kendaraan Patko siaga Samapta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan penertiban tersebut di laksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya para penjual miras.

“Dalam waktu yang cepat kami berhasil merespon aduan masyarakat adanya peminum dan penjual Miras yang meresahkan. Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan barang bukti miras serta penjual/pemilik berinisial SND (45) Warga Dukuhrejo Rt 01 Rw 07 , Sukorejo, Musuk, Kab. Boyolali,” kata Kapolres.

“Setelah dilakukan penyitaan barang bukti berupa Miras dan diamankan penjualnya kemudian dibawa ke kantor Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapores menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila terdapat peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Pada intinya kami akan merespon cepat atas laporan warga terkait peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya agar situasi wilayah hukum Polres Boyolali tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutupnya.( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB