Akhirnya PP Muhammadiah,PWM Jabar,Dan Dikdasmen Muhammadiyah Jabar Wanprestasi Membayar 10.5 M

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhirnya PP Muhammadiah,PWM Jabar,Dan Dikdasmen Muhammadiyah Jabar Wanprestasi Membayar 10.5 M

 

Bekasi -patrolinews86.com – Perkara PP Muhammadiyah, PWM JABAR (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat) dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat yang sedang bergulir ke Pengadilan di Pengadilan Negeri Surakarta,atas gugatan yang dilayangkan oleh Zaenal Abidin, SH (Kuasa Hukum PT Tisera Distribusindo) terkait dengan perkara wanprestasi untuk pengadaan barang berupa gadget sejumlah 5.000 pcs dengan nilai 10 milyard 500 juta rupiah. Akhirnya ada titik terang.Kamis(21/03/2024).

Akhirnya Pengadilan Negeri Surakarta memvonis PP Muhamadiyah,PWM Jabar, Dikdasmen Muhamadiyah Jabar secara bersama-sama telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum membayar 10,5 m kepada pengusaha di Surakarta,permasalahan berawal saat Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM JABAR (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat) melaksanakan program gadget MU “Digital Smart School”,dalam pelaksanaan program tersebut Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng PT.Tisera Distribusindo sebagai suplaiyer gadget diwilayah Jawa Barat.

Program gadget MU “Digital Smart School” bertujuan untuk memoderenisasi proses belajar mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas pendidikan disekolah-sekolah Muhammadiyah sejawa barat,menurut majelis Dikdasmen Jawa Barat saat itu Bapak Andriyana mengatakan bahwa program gadget MU” Digital Smart School” adalah program nasional yang nantinya akan digunakan disekolah-sekolah Muhammadiyah seluruh Indonesia.

Dan sebagai pilot project program tersebut adalah Dikdasmen Jawa Barat.
Program gadget MU “Digital Smart School” tersebut direalisasikan oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021, pada saat itu Pimpinan Dikdasmen berserta Timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Surakarta, bertujuan untuk menandatangi kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan. Saat itu PT Tisera Distribusindo berasumsi bahwa Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat adalah bagian dari oraganisasi keagamaan yakni organisasi agama Islam terbesar nomor 2 (dua) di Indonesia.

Maka PT.Tisera Distribusindo meyakini bahwa Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat akan bertanggung jawab dan memberi contoh aklhaqul karimah bagi umatnya, atas dasar asumsi tersebut PT Tisera Distribusindo tidak ragu untuk menerima pekerjaan tersebut, sampai pada akhirnya PT Tisera Distribusindo sepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama.

Setelah perjanjian ditandatangani bersama selanjutnya PT.Tisera Distribusindo pada bulan desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 10.000 pcs gadget. pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta BAST ( berita acara serah terima barang) sudah ditandatangi, artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja.

Namun permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10 milyard 500 juta rupiah, tidak kunjung dibayar, berbagai upaya dilakukan oleh PT Tisera Distribusindo mulai dari pertemuan dari perwakilan Pimpinan Muhammadiyah Pusat, Pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat dan Pimpinan Dikdasmen Jawa Barat,bahkan sampai somasi,namun tagihan itu tidak kunjung dibayar. Setelah upaya upaya musyawarah mencapai mufakat yang tawarkan oleh PT Tisera Distribusindo selama hampir 2 (dua) tahun tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya, maka pada bulan oktober 2023, PT.Tisera Distribusindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan keadilan.

Publisher – Samsul sbk

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB