Lapas Brebes Pasang Banner Spanduk Sambut Bulan Ramadhan 1445 H

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Brebes Pasang Banner Spanduk Sambut Bulan Ramadhan 1445 H

Brebes ,Patrolinews86, Com. – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jateng menyambut Bulan Ramadhan 1445 H dengan memasang spanduk banner. Pemasangan spanduk dan banner tersebut dilakukan di depan pintu gerbang kantor, Senin (11/03).

Pemasangan banner dan spanduk sebagai upaya jajaran Lapas Kelas IIB Brebes menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan penuh suka cita. Bulan Suci Ramadhan sebagai berkah bagi umat muslim di seluruh dunia karena membawa kebaikan.

Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan menyampaikan di Bulan Ramadhan ini seluruh jajaran harus senantiasa membersihkan diri dari pikiran dan perbuatan jelek. Hal ini agar ibadah puasa bisa dilaksanakan dengan penuh keberhasilan.

“Marhaban Ya Ramadhan. Mari kita jalani Bulan Ramadhan ini dengan penuh suka cita serta hati yang bersih”, jelasnya.

Instruksi pemasangan banner mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan edaran terkait dengan bulan Ramadhan.

“Sesuai dengan arahan pimpinan yang telah kami terima, dalam menyambut Bulan Ramadan tidak hanya edaran mengenai peningkatan kewaspadaan dan keamanan,” ucap Isnawan.

“Melalui publikasi banner ini, Lapas Brebes juga mengajak masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum melatih kesabaran, menggapai ketakwaan dan mensyukuri Nikmat-Nya dengan saling berbagi,” lanjutnya.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru