Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

- Penulis Berita

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

 

BATAM, Patrolinews86.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial YY, yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.

Adapun temuan pada patroli yakni satu kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.

Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

“Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol,” katanya.

(*)

Berita Terkait

Pekerjaan Belum Selesai, Penyedia Jasa Minggat Masyarakat Kp. Sudimampir Kecewa
Polres Tegal Gelar Upacara Sertijab Pejabat Utama
Ketua II DPP LPK-RI Desak Kapolri dan Kejagung Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal
Distribusikan Gas Melon Di tengah Perkebunan,Pertamina Diminta Tindak PT Pincuran Mas dan Oknum Pengawas Agen
Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Palimanan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Unit PPA Polres Cirebon Kota
MIRIS Oknum Guru Ngaji Cabuli Santrinya, ahirnya Ditangkap Polres Cirebon Kota
PT. SELARAS LAUTAN SINERGI DIDUGA KUAT SUPPLIER SOLAR ILEGAL DI PELABUHAN PERIKANAN KEJAWANAN KOTA CIREBON.

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:13 WIB

TNI-POLRI Yaikni Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kasi Trantib Bersama Ormas Juga Masyarakat

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:33 WIB

Penahanan Ijazah Masih Marak, GRIB Jaya Demo Kantor Bupati Bogor

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:34 WIB

Mabes polri buka seleksi calon anggota baru selama 9 Buka pendaftaran polri capai 35.821.

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:25 WIB

Puskesmas Darangdan Layani Pasien Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan Berobat Gratis Dengan Hanya Menunjukkan KTP*

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:23 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Bersama Tim Gabungan Laksanakan Ramp Check dan pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi Bus

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:00 WIB

Bupati Klaten Hj Sri Mulyani Adakan Tasyakuran Dalam Rangka Purna Bakti 2025,Ajak Warga Klaten Bersatu Dukung Mas Hamenang – Mas Beny.

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:26 WIB

Viral di Medsos Ada Tarif Penyeberangan di Jembatan Darurat Tembelan Petungkriyono, Kapolsek Lakukan Hal Ini.

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:10 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pencuri Spesialis Mini Market

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Efisiensi Anggaran Pemerintah, Bey Cari Solusi agar Pariwisata Tetap Hidup

Jumat, 14 Feb 2025 - 18:20 WIB

LINTAS DAERAH

Penahanan Ijazah Masih Marak, GRIB Jaya Demo Kantor Bupati Bogor

Jumat, 14 Feb 2025 - 15:33 WIB