Polsek Kesesi Razia Warung-Warung yang Disinyalir Menjual Miras.

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kesesi Razia Warung-Warung yang Disinyalir Menjual Miras.

 

Pekalongan – Patrolinews86.com
Polsek Kesesi Polres Pekalongan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayahnya. Razia menyasar warung-warung yang disinyalir menjual miras.

Personil Polsek melaksanakan operasi miras di beberapa kios. Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Kesesi AKP Felix Prasetyawan, S.H bersama dengan anggota Unit Intelkam, Unit Reskrim dan SPK dalam rangka menciptakan harkamtibmas di wilayah Kecamatan Kesesi.

Razia dilakukan pada Selasa (02/01/2024) pukul 21.00 wib. Razia pertama dilakukan di Kawasan kompleks depan pasar Kesesi, Dimana terdapat toko yang diduga menjual miras.

“Dengan hasil 10 botol miras, 2 miras anggur merah, 2 miras Kawa-Kawa, 2 AO botol besar, 2 miras Intisari dan 2 botol miras Bae Soju,” ujarnya.

Kemudian razia dilanjutkan ke jembatan panjang Kesesi – Bodeh. Disana, 2 botol kecil miras jenis AO dan 2 Botol kecil miras jenis Anggur Merah ditemukan. “Diduga ditinggal pergi pemiliknya setelah mengetahui mobil patroli datang. Para pedagang menjual miras tersebut secara illegal,” kata AKP Felix.

Disampaikan Kapolsek, kegiatan ini tentunya sebagai upaya Polisi untuk mencegah peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas.

“Razia miras ini untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah Kesesi. Selain itu juga sebagai upaya mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai minum miras,” pungkasnya. ( Dewi )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru