Aksi Bejat Sang Paman, Cabuli Keponakan Sendiri

- Penulis Berita

Rabu, 27 September 2023 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aksi Bejat Sang Paman, Cabuli Keponakan Sendiri.

 

Pekalongan – Patrolinews86.com
Seorang paman di Kabupaten Pekalongan tega mencabuli keponakannya sendiri. Aksi bejat yang dilakukan W (46) warga Desa Bligorejo Kec. Doro ini membuatnya harus berurusan dengan Polisi.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 2 kali.

“Pelaku berbuat cabul terhadap korban sebanyak 2 kali, pencabulan pertama pada hari Jumat 12 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib di kamar tidur korban. Sedangkan untuk yang kedua, dilakukan pelaku Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 wib di ruang dapur rumah korban,” ujarnya.

Ipda Suwarti menambahkan, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban setiap usai melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban untuk tutup mulut. Pada aksi yang pertama pelaku memberikan uang Rp. 50 ribu, sedangkan untuk yang kedua sejumlah Rp. 22 ribu,” ungkapnya.

Awalnya peristiwa pencabulan ini terungkap saat Ibu korban SW (35 th) pulang dari mushola dan melihat AY (40 th) selaku saksi sedang mengambil uang yang berceceran di lantai ruang tamu rumahnya. Melihat hal itu, ia pun bertanya kepada AY perihal uang tersebut. Namun AY tidak mengetahuinya, dan langsung memberikan uang senilai Rp. 22rb tersebut kepada SW.

Karena merasa janggal SW menanyakan temuannya itu kepada korban.

“Kui duit dikei pak Wo tapi aku dikon (itu uang dikasih Siwo tetapi saya disuruh),” jawab korban.

Belum selesai berbicara korban langsung menangis dan meminta untuk pindah rumah kepada orangtuanya. Setelah korban tenang sang Ibu menanyakan kembali peristiwa tersebut dan akhirnya terkuak perbuatan bejat sang paman.

Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sebanyak 2 kali. Kejadian pertama Ketika korban berada di rumah sendirian, sedangkan kedua orang tuanya pergi ke sebuah acara pernikahan. Kejadian kedua dilakukan pelaku saat korban berada di dapur.

“Di aksi kedua pelaku berusaha mencium dan menggigit bibir korban, selanjutnya pelaku menaikkan sarung yang dipakainya lalu menarik tangan korban agar memegang kelamin pelaku,” terang Kasi Humas.

Korban menolak dan pelaku kemudian memberi sejumlah uang kepada korban namun uang tersebut langsung dibuangnya ke lantai.

“Akibat peristiwa itu, korban merasakan sakit pada bibirnya dan trauma sehingga terus meminta kepada ibu korban untuk pindah rumah karena takut kejadian tersebut terulang lagi,” imbuh Ipda Suwarti.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dewi. K)

Berita Terkait

Pencuri Spesialis Sekolah di Pekalongan Dibekuk Polisi
Polsek Pagaden Amankan 29 Botol Miras dalam Operasi Malam Minggu di Pagaden
Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul*
Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur Dari Rutan Polres Lahat Terbitkan DPO Dan Himbau Masyarakat
Judi Togel Marak di Tegal, Warga Resah, Moral Generasi Muda Terancam: OTK Hubungi Pimred SBI, “Kondisi”, Apakah Aparat nya pun Terkondisi..?
Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi Di Ketapang Dimana Keadilan Terhadap Wartawan ?.
Korban Penipuan Sertifikat Tanah di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas
10 Hari Operasi Aman Candi 2025 Polres Pekalongan Kota Ungkap 2 Kasus Aksi Premanisme, 2 Tersangka Diproses Hukum.

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:19 WIB

Jajaran LMPI Kab.Kuningan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Panglima TB. Syahroni 

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:06 WIB

Puskesmas Sukahurip Cigedug Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Yang Terdampak Banjir

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:53 WIB

Sebuah Kapal Tongkang Berlabuh di Perairan Santolo Garut, Satpolairud Lakukan Pemeriksaan

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:39 WIB

Diterjang Longsor, Rumah Warga di Tasikmalaya Hancur Terseret Tanah

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:16 WIB

Warga Desa Gejlig Pekalongan Digegerkan Peristiwa Kakek gantung Diri

Senin, 12 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kapuspen: TNI Sterilkan Area Ledakan Amunisi Di Garut, Korban Jiwa Telah Dievakuasi!

Senin, 12 Mei 2025 - 19:16 WIB

11 Korban Tewas Ledakan Amunisi Di Pantai Garut Kec Cibalong Telah Diautopsi Di RSUD Pameungpeuk

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:28 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pakenjeng Garut, Tiga Penghuni Selamat

Berita Terbaru

HUKUM

Pencuri Spesialis Sekolah di Pekalongan Dibekuk Polisi

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:46 WIB