Diduga banyak masalah beberapa LSM dijabar akan mengadakan unjuk rasa ke disdik jabar
Bandung patrolinews86.com – Aliansi masyarakat peduli pendidikan sekolah merdeka jawa barat menggugat, rencananya akan menggelar sebuah aksi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tanggal 27 Juli 2023. Seperti dikatakan Kordinator Aksi yang bernama Adhie wahyudi saat bertemu media patrolinews86 dimana dirinya bersama Rekan – rekan LSM lain membenarkan akan mengadakan unjuk rasa pada dinas pendidika Propinsi Jawa Barat atas beberapa aturan dan ketimpangan terkait masalah pendidikan dari mulai adanya dugaan penyimpangan dana BOS ( bantuan oprasional sekolah) sampai kepada masalah PPDB ( penerimaan peserta didik baru) yang diduga kuat banyak masalah dari mulai pendaptaran sampai kepada adanya dugaan permainan pungutan uang.
Bahkan dirinya mengakui sudah melayangkan surat aksi damai tersebut seperti tertuang dalam surat
ALIANSI MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN SEKOLAH MERDEKA JAWA BARAT MENGGUGAT
Bandung, 22 Mei 2023
Nomor : 114.E./PAUR ALIANSI/VII?2023
Lampiran : –
Hal : Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Kepada Yth,
Kapolrestabes Kota Bandung
Cq Intelkam
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Komitmen Pemerintah Pusat dalam rangka revolusi mental termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap Aparatur Negara yang bersih dan bebas KKN dalam penegakan supremasi hukum haruslah kita dukung bersama dalam bentuk aksi kongkrit dalam upaya melakukan pencegahan berbagai penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang,pengkhianatan terhadap aspirasi, amanah dan nurani bangsa. Apresiasi dan dukungan dari segenap jajaran Pemerintah sangat diperlukan agar kinerja dan pertanggung jawaban publiknya bisa diakses dan selalu dikontrol masyarakat, setidaknya hak publik atas informasi yang dimiliki masyarakat melalui lembaga sosial kontrol , demikian juga halnya Kami Aliansi ALIANSI MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN SEKOLAH MERDEKA JAWA BARAT MENGGUGAT dari tugas Pokok dan fungsi kami sebagai sosial kontrol memiliki dasar hukum sebagai berikut:
DASAR HUKUM :
1. Undang Undang Dasar 1945
2. Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000, Tentang Peran Serta Masyarakat dalam mewujud kan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotistime.
3. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
4. Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan
Pemberian Pengharagaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasanatas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
7. PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
8. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
10. SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-2021
Jl.Mars Dirgahayu No.79 Bandung Jawa Barat Telp/Hp : 089639922688-0895429321500 aliansi@gmail.com
11. SE Mendikbud No.1 Thn. 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021
12. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023
13. Peraturan Gubernur Jawa Barat No.29 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta baru pada SMA SMK dan SLB
14. SE Mendikbud No,3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB.
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
16. Keputusan Presiden RI Nomor74 Tahun 2001Tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 9 :
1)Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.
(2)Pengawasan sebagai mana dimaksud pada ayat(1) dilakukan secara perorangan. ,kelompok maupun organisasi masyarakat. Merujuk Kepada Peraturan Perundang-UndanganYang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik
Indonesia Sebagai Negara Hukum Adalah:Mengacu Kepada undang-undangNo.9
Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum,“bahwa hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran pendapat dengan lisan, tulisan,dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Deklarasi Universal Hak- Hak Asasi Manusia,dengan mengedepankan landasan serta asas keseimbangan antara hakdan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan,asas proporsionalitas dan asas mufakat.
Dengan ini diberitahukan kami dari ALIANSI MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN SEKOLAH MERDEKA JAWA BARAT MENGGUGAT memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, bahwa kami akan melakukan Aksi Moral / Unjuk Rasa dengan agenda acara dan jadwal sebagai berikut:
Hari : Kamis
Tanggal : 27 Juli 2023
Pukul : 09.00 Wib s/d Selesai
Koordinator Aksi : 1.Riki
2.Adhie
3.Ichsan nurbudhina
4.Wardani
5. Nanang
Estimasi iMassa. : ± 700 Orang
Tempat : 1.Depan Kantor Dinas Provinsi Jawa Barat
Jl.Mars Dirgahayu No.79 Bandung Jawa Barat Telp/Hp : 089639922688-0895429321500 aliansi@gmail.com
ALAT PERAGA YANG DIGUNAKAN
• Bendera Merah Putih,
• Bendera LSM JSI,LSM GEBRAK,HIPADI,LBHK-WARTAWAN,BRADER,LGPI
• Spanduk,Kertas,Karton,
• Sound System/T…
KENDARAAN YANG DIGUNAKAN
• Mobil Pribadi :10 Unit,
• Mobil Angkot :3 Unit,
• Sepeda Motor: 100 Unit,
• Mobil Komando: 1 Unit
PERJALANAN:
Masa berkumpul di Monument Perjuangan berangkat menuju 1.Kantor Disdik Provinsi Jawa Barat Jl. Dr. Rajiman No.6, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40171 di lanjutkan Masa
Membubarkan Diri
DASAR AKSI :
1. ADANYA DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN PADA DISDIK PROVINSI JAWABARAT DARI MULAI KEPALA SEKOLAH PANITIA PPDB DAN KANTOR WILAYAH CABANG BAIK KOTA ATAU KABUPATEN YANG ADA DI JAWABARAT.
2. ADANYA DUGAAN KUAT MELAKUKAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME PADA PROGRAM PPDB TAHUN PELAJARAN 2023-2024 SMA,SMK DI KOTA KABUPATEN DI JAWA BARAT
3. DI DUGA PADA PELAKSANAAN PPDB ADA YANG SECARA OFFLINE/JALUR BELAKANG SANGAT DILARANG KARENA DIMUNGKINKAN ADA TRANSAKSI KEUANGAN YANG BESAR SERTA
INDIKASI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI/PUNGLI/
PEMERASAN DAN PENIPUAN HAL INILAH DASAR DARI DILARANG
NYA PENDAFTARAN OFFLINE PADA JUKNIS PPDB TAHUN AJARAN 2023-2024
4. ADANYA DUGAAN MENYALAH GUNAAN ANGGARAN DANA PIP KIP BOSS,DAK,DI DISDIK PROVINSI JAWA BARAT YANG DI DUGA KUAT ADANYA KKN.
Jl.Mars Dirgahayu No.79 Bandung Jawa Barat Telp/Hp : 089639922688-0895429321500 aliansi@gmail.com
TUNTUTAN AKSI :
1. Kami Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Sekolah Merdeka Jawa Barat Menggugat Segera Copot kepala dinas pendidikan dan Penjarakan para oknum yang terlibat yang melawan hukum dan menyalahggunakan kewenangan.
2. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Sekolah Merdeka Jawa Barat Menggugat untuk segera Revolusi Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat baik di kota dan kabupaten dan Penjarakan oknum oknum. Yang membekingi Disdik Provinsi Jawa Barat
3. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Sekolah Merdeka Jawa Barat Menggugat RevormasiI.Revolusi Birokrasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ke yang leih baik.
4. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Sekolah Merdeka Jawa Barat Menggugat meminta segera Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Untuk memanggil Kepala Sekolah dan Ketua Cabang Disdik semua Wilayah Provinsi Jawa Barat untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan atas landasan hukum PPDB tahun ajaran 2023-2024
5. Kami Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Sekolah Merdeka Jawa Barat Menggugat meminta segera aparatur Penegak hukum mengusut tuntas terkait kasus dugaan perbuatan melawan hukum dan kewenangan dan dugaan grativikasi dan pungli yang terjadi di SMA SMK yang terjadi wilayah Kota dan Kabupaten Jawa Barat.
6. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Sekolah Merdeka Jawa Barat
Menggugat Mengacu pada aturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah pada pasal 13 Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
7. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Sekolah Merdeka Jawa Barat Menggugat Menuntut segera pada APH untuk mengusut tuntas program anggaran dana Boss,PIP,KIP,DAK yang merugikan keuangan negara yang dampaknya program pendidikan masyararkat Jawa Barat di rugikan.
8. Apa bila aspirasi Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Sekolah Merdeka Jawa Barat Menggugat tidak di tanggapi maka kami akan melaporkan semua dugaan kepada Kejagung dan KPK.
Jl.Mars Dirgahayu No.79 Bandung Jawa Barat Telp/Hp : 089639922688-0895429321500 aliansi@gmail.com
Demikian surat pemberitahuan Unjuk Rasa resmi ini kami sampaikan mohon maaf sebesar-besarnya apa bila ada kesalahan penulisan dan pemilihan dasar hukum , semoga mendapat perhatian dan dilakukan langkah-langkah konkrit oleh pihak-pihak terkait , dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Atas kerjasama yang baik mendahuluinya kami ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI
ALIANSI MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN SEKOLAH MERDEKA
JAWA BARAT MENGGUGAT
KOORDINATOR AKSI
ADHIE WAHYUDI NANANG WARDANI ICHSAN
TEGUH RUHYATI RIKY KUZA Contac Person :+ 62 855-5941-3107,+6289639922688,081320920294
Jl.Mars Dirgahayu No.79 Bandung Jawa Barat Telp/Hp : 089639922688-0895429321500 aliansi@gmail.com
Tembusan
1. Kepada Yth Presiden Republik Indonesia
2. Kepada Yth Kejagung Republik Indonesia
3. Kepada Yth Kementrian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia
4. Kepada Yth Ombudsman Republik Indonesia
5. Kepada Yth Polda Jawa Barat
6. Kepada Yth Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
7. Kepada Yth DPR Republik Indonesia & Ketua Komisi 10 DPRD RI
8. Kepada Yth DPRD Jawa Barat & ketua komisi 10 DPRD Jawa Barat
9. Kepada Yth,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
10. Kepada Yth KCD Pendidikan Wilayah VII,VIII
11. Kepada Yth,Kepala SMAN dan SMKN di Jawa Barat
12. Kepada Yth,Pihak-Pihak terkait
13. Kepada Yth,Media online dan Cetak
14. Arsip
Liputan dhian st
Post Views: 29