Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

- Penulis Berita

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong.

Cirebon, Patrolinews86,Com.
Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu yang berinisial FO (26). Pria yang telah ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

“Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

(Susi)

Berita Terkait

Heboh Di Pangandaran, Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat*
Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO
100 buah Gas Elpiji  Bantuan pemerintah diduga raib entah kemana , Aset Bundes Itu Kini Jadi Sorotan
Oknum anggota DPRD Kuningan dari Partai PKB Yang Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang Terancam Di Pecat
Dua toko Ormas Besar di Kuningan mendesak Ketua DPRD dan Ketua Partai PKB Kuningan lakukan sidang kehormatan dewan dan pemecatan antar waktu bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan fraksi PKB
Satnarkoba Polres Tegal Berhasil Amankan 3 Pelaku
Jaksa Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Sumur Bor di Kabupaten Sikka.
Keberhasilan Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Cegah Kriminalitas Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:40 WIB

PT IDS Akan Bangun Pabrik Seluas 12,5 Hektar Di Waruduwur

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:35 WIB

Patroli Gabungan Polsek dan Koramil Wiradesa Respon Cepat Tanggapi Laporan Warga

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:53 WIB

GADUH ….. WARGA DESA SITUWANGI AKAN DEMO TERKAIT PEMBANGUNAN PERUM BCI

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:57 WIB

Sungguh Mulia, Polisi Bantu Motor Warga yang Mogok di Sela-Sela Pengaturan Lalu Lintas

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:46 WIB

*Pembinaan Keagamaan Tanamkan Iman Islam kepada Warga Binaan, Sinergi Lapas Brebes dengan Kan Kemenag Kabupaten Brebes*

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:35 WIB

Hidup Sebatang Kara, Lansia di Kajen Mendapat Berkah Bedah Rumah dari Polres Pekalongan

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:21 WIB

Perbaikan Pasar Alok: Solusi Ataukah Masalah Baru.?

Senin, 13 Januari 2025 - 23:40 WIB

Lion Group: Prioritaskan Keselamatan Penerbangan dengan Prosedur Pre-Flight Check yang Meticulous

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PT IDS Akan Bangun Pabrik Seluas 12,5 Hektar Di Waruduwur

Kamis, 16 Jan 2025 - 20:40 WIB