Polres Dumai Amankan DPO Tindak Pidana Perdagangan Orang Bersama Empat Orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Dumai Amankan DPO Tindak Pidana Perdagangan Orang Bersama Empat Orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

DUMAI patrolinews86.com.

SN alias S (29), DPO kasus tindak pidana perdagangan orang akhir ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai ditempat persembunyiannya di Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solopan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu (11/06/23).

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Minggu 11 Juni 2023 diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka SN alias S.

Tim kemudian mendatangi lokasi yang di informasikan tersebut dan mengamankan tersangka SN alias S bersama 4(empat) orang calon Pekerja Migran Indonesia di sebuah rumah kontrakan.

“Ke empat orang calon Pekerja Migran Indonesia yang diamankan tim berasal dari Mataran Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Kasat Reskrim.

Iptu Bayu juga menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka SN alias S dengan menampung, menempatkan dan memberangkatkan PMI melalui jalur yang tidak sah.

“SN alias S adalah pekerja dari tersangka J (DPO) yang berperan sebagai pemasok kebutuhan calon PMI di penampungan,” ujar Iptu Bayu.

Saat rumah kontrakan tersangka SN alias S digeladah, tim mengamankan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Vivo V23E warna Hitam, 1(satu) unit mobil pick up BM 8565 RG, 4(empat) buah paspor dan uang sisa belanja kebutuhan calan PMI Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN alias S akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH.**

Sulmadri sp

Screenshot 20230613 080427

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Pria di rumah Kost
Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum
Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar
PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*
Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi
Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.
Debt Collector Kartu Kredit Bank Mandiri Diduga Brutal; Tagih Utang Lewat Anak, Istri, dan Kantor

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:13 WIB

Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Pria di rumah Kost

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:24 WIB

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:52 WIB

Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:41 WIB

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:53 WIB

PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Penyaluran MBG oleh SPPG VFBC1U65 diduga tidak sesuai aturan

Rabu, 21 Jan 2026 - 02:16 WIB