Polres Dumai Amankan DPO Tindak Pidana Perdagangan Orang Bersama Empat Orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

- Penulis Berita

Selasa, 13 Juni 2023 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Dumai Amankan DPO Tindak Pidana Perdagangan Orang Bersama Empat Orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

DUMAI patrolinews86.com.

SN alias S (29), DPO kasus tindak pidana perdagangan orang akhir ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai ditempat persembunyiannya di Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solopan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu (11/06/23).

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Minggu 11 Juni 2023 diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka SN alias S.

Tim kemudian mendatangi lokasi yang di informasikan tersebut dan mengamankan tersangka SN alias S bersama 4(empat) orang calon Pekerja Migran Indonesia di sebuah rumah kontrakan.

“Ke empat orang calon Pekerja Migran Indonesia yang diamankan tim berasal dari Mataran Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Kasat Reskrim.

Iptu Bayu juga menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka SN alias S dengan menampung, menempatkan dan memberangkatkan PMI melalui jalur yang tidak sah.

“SN alias S adalah pekerja dari tersangka J (DPO) yang berperan sebagai pemasok kebutuhan calon PMI di penampungan,” ujar Iptu Bayu.

Saat rumah kontrakan tersangka SN alias S digeladah, tim mengamankan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Vivo V23E warna Hitam, 1(satu) unit mobil pick up BM 8565 RG, 4(empat) buah paspor dan uang sisa belanja kebutuhan calan PMI Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN alias S akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH.**

Sulmadri sp

Screenshot 20230613 080427

Berita Terkait

Polres Lahat Pastikan Harga Bapokting Stabil, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Kembali Lakukan Sidak
Kapolres diperiksa propam polri, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo*
KSP Kopdit Obor Mas Gelar On the Job Training (OJT) Gelombang Kedua Tahun 2025.
*BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung*
Korupsi Kepala Desa: Tantangan Membangun Desa Yang Bersih Dan Transparan.
Korupsi Adalah Seni Di Antara Hukum.
Korupsi Di Indonesia: Praktik Suap Dan Gratifikasi Di Sektor Pemerintahan.
Menanggapi Kasus Korupsi Judi Online Di Kementerian Komunikasi Dan Digital

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:30 WIB

Dana BOS Diduga Digasak untuk Kepentingan Pribadi,Kejati Sumut Tangkap dua pejabat Pendidikan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:59 WIB

Siap Ubah Wajah Pendidikan Kuningan Lima Program Unggulan “Sekolahku Keren” 

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:06 WIB

Personil Polsek Bojong Polres Purwakarta Giat Sambang/Binluh di Lapang Pilar Desa Sukamanah*

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:26 WIB

Ikatan Alumni 1999 SMP 8 Makassar Gelar Buka puasa Bersama

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:03 WIB

Terima MBG Menu Buka Puasa Siswa SMAN 2 Lahat Merasa Senang

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:21 WIB

58 Kepala Sekolah di Lingkungan Disdik Majalengka di Lantik Bupati, H. Eman Suherman

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:55 WIB

SMP Negeri 1 Karanganyar Kab.Pekalongan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas di Lantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:28 WIB

SDN Kawungsari Sosialisasi Program 7 Kebiasaan Anak Hebat

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Polisi Amankan Petasan Siap Diledakkan dari Tangan Anak-Anak

Senin, 17 Mar 2025 - 15:04 WIB