Penemuan Mayat Di Kompleks The Royal town House Kelurahan Rappocini Makassar

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penemuan Mayat Di Kompleks The Royal town House Kelurahan Rappocini Makassar

Makassar,Patrolinews88.com-Pada hari Rabu tgl 07 Juni 2023 sekitar pukul 19.00  wita bertempat di Kompleks The Royal Town House No.1 Kel.Rappocini Kec.Rappocini Makassar telah terjadi Penemuan Mayat.

Adapun identitas korban Sdr.Muh.Yusuf S,umur 43 thn ,Pek.Sopir,Alamat Jl.Pangeran Di ponegoro  Lr.226 No.6  Makassar
Adapun pemilik rumah Sdr.Angsuviao tempat bekerja korban dan skaligus penjaga rumah

Kronologis kejadian :
Menurut keterangan saksi  Sdri.Liri,Umur 23 thn,Pek.Tidak ada, alamat Jl.A.P.Pettarani Makassar menjelaskan bahwa sebagai pacar korban sdh beberapa hari menghubungi korban melalui hp namun aktif tapi tidak di angkat sehingga berinisiatif datang ke rumah bos korban untuk mengecek dan sampai di pagar perumahan berteriak teriak karena pagar dalam keadaan tertutup kemudian salah seorang  warga atas nama Sdri.nona membukakan pagar dan  mengatakan telpon terlebih dahulu namun setelah di telpon  tidak diangkat krna rumah terkunci didalam sehingga meminta tolong kepada pak RT setempat bersama warga sehingga pintu rumah di cungkil baru bisa terbuka namun tidak masuk kedalam kamar karena mencium bau busuk sehingga meminta agar keluar dan menghubungi aparat kepolisian

Sekitar pukul 19.30 wita personil Polsek Rappocini tiba di tkp di pimpin Kapolsek Rappocini Akp Muhammad Yusuf,S.Sos.MM bersama tim dari Jatanras reskrim Polrestabes Makassar dan tim dokpol biddokes Polda Sulsel .

selanjutnya mayat korban di bawah ke RS.Bhayangkara untuk di lakukan visum.

Terpisahkan riri ( pacar korban) mengatakan bahwa mereka rencana  akan melaksanakan pernikahan tgl 20 Juni 2023 juga keseharian korban sering meneguk minuman keras karena setiap di temui dalam keadaan mabuk dan tiga hari yang lalu masih sempat ketemu dengan korban ujarnya ”
Laporan: Rizal Marzuki

Screenshot 20230608 144417

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru