MENDUDUKI JABATAN DI PMI HARUS IKUTI SYARAT TIDAK LIKE AND THIS LIKE.
Kuningan patrolinews86.com – Di Markas Unit Tranfusi Darah(UTD) PMI (Palang Merah Indonesia) Kabupaten Kuningan, dari hasil pemantauan & pengamatan penulis dari Patrolinews86.com, kedudukkan dan jabatan masih banyak yang tumpang tindih alias rangkap jabatan.
Seperti halnya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr.Susi Lusiyanti juga rangkap jabatan menjadi PLT Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia, hampir 2 (Dua) Tahun kurang menjadi Plt padahal idealnya menduduki jabatan “PLT” itu hanya 3 (Tiga) paling tidak 5 (Lima) Bulan sudah harus Didefinitifkan,ini malah hingga berlarut-larut. Melihat dari Bab IV Pasal 19 Syarat untuk menjadi Kepala dan Wakil Kepala di UDD PMI adalah:a) pendidikan dokter, kecuali pendidikan dokter gigi dan/ atau kedokteran hewan; b). Harus memiliki Surat Tanda Registrasi ( S T R ) kemudian c). Diharuskan memiliki Sertifikat Pelatihan Teknis dan Manajemen di bidang Pelayanan Darah. d).Dan bersedia Mengabdi pada UDD PMI paling sedikit 5(Lima) Tahun, e).kemudian harus bersedia Bekerja Penuh Waktu (Full Time) di UDD PMI serta f).
Tidak sampai merangkap jabatan pada kepengurusan yang lain, menurut keterangan sejumlah sumber resmi dan layak dipercaya, beberapa bulan yang lalu ada penerimaan pegawai untuk tugaskan PMI Kabupaten Kuningan, yang anehnya ada yang dinyatakan Lulus/Diterima setelah melalui Test Tertulis juga Wawancara, tiba-tiba saja oleh Panitia/Pengurus di markas PMI dicoret dan dinyatakan tidak lulus kendati hasil Test dan lain sebagainya nilainya tinggi cakap dan bagus yang pada akhirnya banyak yang bertanya-tanya ada permainan kotor apa pada penerimaan pegawai di tubuh/ markas PMI Kabupaten Kuningan .? bahkan untuk para pegawai yang diterima perjanjian/teken kontrak kerjanya bukan di kantor/markas PMI namun bertempat di RM Cibiuk tentu hal ini menurut beberapa sumber dilapangan menjadi sebuah pertanyaan besar, ada apakah gerangan yang terjadi dalam penerimaan pegawai baru di PMI.
Ada pun untuk Kepala UTD adalah tenaga kesehatan dengan latar belakang minimal dokter dan bekerja purna waktu di UTD serta memiliki tugas dan tanggung jawab minimal terdiri dari a) menetapkan kebijakkan teknis dan rencana kerja UTD lanjut menentukan pola dan tata cara kerja UTD kemudian memimpin pelaksanaan kegiatan teknis Unit Tranfusi Darah (UTD) juga melaksanakan Pengawasan & Pengendalian serta Evaluasi kegiatan Unit Tranfusi Darah (UTD) dan harus Melakukan Koordinasi Teknis Internal UTD maupun lintas sektor terkait,itu harus berjalan secara berkesinambungan jangan sampai bak mati enggan hidup tak mau.
Walau kini terdengar khabar bahwa Sang Kepala Dinas Kesehatan(Kadinkes) sudah Didefinitifkan sebagai Kepala UDD PMI Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu bertempat di salah satu Rumah Makan namun Ybs (Susi Lusiyanti) belum memiliki SERTIFIKAT jadi belum mengikuti yang namanya Syarat dan Persyaratan sebagaimana mestinya di Markas UDD & UTD PMI di Kabupaten Kuningan,” ungkap sumber dilapangan. (mansluck)


























