Anggota Geng motor Ditangkap Polsek Kesambi Polres Ciko Bawa Sajam Untuk Tawuran Konten

- Penulis Berita

Minggu, 28 Mei 2023 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Anggota Geng motor Ditangkap Polsek Kesambi Polres Ciko Bawa Sajam Untuk Tawuran Konten

POLSEK KESAMBI CIKO, Patrolinews86.com – Masyarakat merasa tenang, setelah laporannya terkait geng motor direspon cepat oleh Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota. Dipimpin langsung Kapolsek Kesambi IPTU Rudiana, SH.MH.

Terbukti tidak berselang lama anggota Geng Motor yang bernama FE alias Menyon (17 tahun) ditangkap oleh Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota. Pelaku yang tinggal di Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Sumber tersebut membawa senjata tajam (sajam) dengan maksud untuk melakukan tawuran konten. Minggu dinihari (28.5.23)

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH., membenarkan penangkapan tersebut.

Awalnya lima orang yang diamakan oleh personel Polsek Kesambi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya satu orang yang terbukti membawa sajam. Sementara untuk yang lainnya sebagai saksi dan bisa pulang setelah dijemput orang tuanya. Kata Ariek Indra Sentanu.

Kronologis penangkapan bermula ketika anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Kesambi, yang dipimpin oleh Kapolsek Kesambi IPTU Rudiana, S.H., M.H., sedang melakukan patroli untuk mencegah tawuran dan tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Kesambi.

Pada sekitar pukul 02.30 WIB, anggota kepolisian melihat pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat dan membawa sebilah samurai di Jalan Brigjen Dharsono depan X Mall Giant, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Ujarnya melalui Kapolsek Kesambi IPTU Rudiana, S.H., M.H.,

Dalam upaya untuk menjaga keamanan dan mencegah aksi kekerasan, anggota Polsek Kesambi bersama anggota Maung Presisi Sat Samapta Polres Cirebon Kota segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Markas Kepolisian Sektor Kesambi. Tambah Kapolsek Kesambi IPTU Rudiana, S.H., M.H.,

Dalam penangkapan tersebut, disita sebagai barang bukti 1 bilah samurai berukuran sekitar 90 cm yang terbuat dari besi dan berujung tajam, 1 unit handphone bermerk, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi E 4394 IV.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Jelasnya.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, IPTU Ngatidja, SH.MH., juga mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya Polsek Kesambi dalam mengantisipasi aksi kekerasan dan tindakan kriminal di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam tawuran dan menggunakan kekerasan sebagai penyelesaian masalah, serta menghimbau agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon.

Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pungkas IPTU Ngatidja.

( Dedi )

Berita Terkait

Kapuspen: TNI Sterilkan Area Ledakan Amunisi Di Garut, Korban Jiwa Telah Dievakuasi!
11 Korban Tewas Ledakan Amunisi Di Pantai Garut Kec Cibalong Telah Diautopsi Di RSUD Pameungpeuk
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pakenjeng Garut, Tiga Penghuni Selamat
Giat Tahlilan Anak Yatim Piatu Sekaligus Sambut Hari Raya Idul Adha 1446-H*
Berqurban Lebih Baik Daripada Menyimpan Harta
Kasus Keracunan Program MBG Di Bandung Jadi Sorotan
Sampah Menumpuk di Pasar Cisurupan Garut, Timbulkan Bau Tak Sedap dan Picu Kemunculan Belatung
Ketum GMOCT: Tambak Udang Vanami di Desa Nyamplungsari, Pencemaran dan Kerugian Petani, Tokoh Masyarakat Minta GMOCT Viralkan agar Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:13 WIB

Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:59 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:06 WIB

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:23 WIB

Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:39 WIB

Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:12 WIB

Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:22 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah

Berita Terbaru