Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, 3 Pelaku di Desa Siberobah Diamankan

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, 3 Pelaku di Desa Siberobah Diamankan

KUANTAN Singingi,-
patrolinews86.com. Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Batang Kuantan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti oleh Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, SH, bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Rabu (03/05/2023) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, menjelaskan bahwa “Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku AN (32), A (38) dan SP (33) penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai batang Kuantan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing, Kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan Kapolsek Kuantan Mudik untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan Pemeriksaan , bahwa memang benar ketiga pelaku melakukan kegiatan PETI di aliran sungai batang kuantan Desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing dan kemudian dari keterangan tersebut akan dilakukan gelar perkara di Polres kuantan singingi sekira pukul 18.00 wib yang dipimpin oleh kasat reskrim polres kuansing AKP Linter Sihaloho,SH.MH.

“Dari hasi gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka antara lain 3 (tiga) orang pelaku AN (32), A (38) dan SP (33) dan kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Kuansing untuk ditindak lanjuti, ” ungkap AKP Ferry.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Ferry, yakni 2 (dua) unit mesin robin, 1 (satu) buah pipa paralon, 4 (empat) lembar karpet, 3 (tiga) lembar karpet, 3 (tiga) buah drum, 1 (satu) buah dulang dan 1 (satu) buah congoran.

Tersangka sebut Ferry, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru