Ada Total 210 Narapidana Lapas Brebes Terima Pengampunan Lewat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ada Total 210 Narapidana Lapas Brebes Terima Pengampunan Lewat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H

Brebes PatroliNews86.Com – Sebanyak 210 Narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes terima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, Sabtu, (22/05/23).
Narapidana tersebut sebelumnya telah diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bagi Narapidana yang memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan ini dihadari langsung oleh Kalapas Brebes Isnawan. Dalam sambutannya beliau membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna H. LAOLY, “Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya. Pencapaian saudara sekalian mampu mengubah diri manusia yang lebih baik daripada sebelum menjalani pidana hilang kemerdekaan” ucapnya.
“Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi tersebut diataranya ialah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik”, tambah Isnawan.
Isnawan juga berharap remisi khusus yang diberikan dapat bermanfaat dan memberikan motivasi kepada Narapidana untuk tetap berperilaku baik dan mematuhi segala tata tertib yang berlaku di dalam Lapas Brebes.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa remisi akan diberikan kembali kepada mereka diwaktu yang akan datang,” tutupnya.
Perolehan besaran remisi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023, Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-638.PK.05.04 Tahun 2023, dan Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-626.PK.05.04 Tahun 2023, Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 yakni total 210 orang. Dengan rincian sebagai berikut Remisi Khusus I (RK I) kasus pidana umum sebanyak 175 orang, RK PP 99 kasus Narkoba sebanyak 33 orang, RK PP 99 kasus Korupsi sebanyak 1 orang dan RK PP 99 kasus Teroris sebanyak 1 orang dengan jumlah perolehan remisi bervariasi dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Sebagaimana informasi dari Total Penghuni Lapas Kelas IIB Brebes yakni 291 Orang dengan rincian Tahanan sebanyak 41 orang dan Narapidana sebanyak 250 orang. Untuk diketahui bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

( Idris )

IMG 20230426 WA0057

Berita Terkait

DP2KBP3A Kabupaten Indramayu, Susun Strategi Untuk Capai Peringkat Kabupaten Layak Anak (KLA) di Tahun 2026
Wamendikdasmen kunjungan ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
Rutan Kelas IIB Boyolali Deklarasikan Komitmen Anti HALINAR
Cinta Tanpa Batas: Perjalanan ONE LOVE EXPLORERS Menjaga Warisan Alam. 
Polisi Turun Langsung, Kapolsek Sragi Cek Tanggul Jebol Sungai Silempeng
Cegah Kejahatan Dan Aksi Balap Liar, Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli Malam Minggu
Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum
DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:31 WIB

DP2KBP3A Kabupaten Indramayu, Susun Strategi Untuk Capai Peringkat Kabupaten Layak Anak (KLA) di Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 - 15:29 WIB

Wamendikdasmen kunjungan ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.

Minggu, 19 April 2026 - 21:27 WIB

Cinta Tanpa Batas: Perjalanan ONE LOVE EXPLORERS Menjaga Warisan Alam. 

Minggu, 19 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Turun Langsung, Kapolsek Sragi Cek Tanggul Jebol Sungai Silempeng

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Cegah Kejahatan Dan Aksi Balap Liar, Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli Malam Minggu

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:27 WIB