Polresta Magelang Kembali Gerebek Penambangan Pasir Ilegal, Di Kawasan Lereng Merapi.

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polresta Magelang Kembali Gerebek Penambangan Pasir Ilegal, Di Kawasan Lereng Merapi.

 

Magelang – Patrolinews86.com.
Polresta Magelang kembali berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di kawasan lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori ikut Desa Kemiren Kec Srumbung, Kabupaten Magelang, Jum’at (07/04/2023) siang.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin Sat Reskrim Polresta Magelang kembali melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu Esdm Provinsi Jawa Tengah.

Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., memimpin langsung jalannya operasi di lokasi penambangan pasir tanpa izin tersebut bersama dengan Agus Sugiharto ST MT (Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng), Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K.,M.H., beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota.

“Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan, selain itu sebanyak 2 Unit Eksavator merk Kobelco warna biru PC 200 serta 7 (tujuh) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terang KBP Ruruh di lokasi kejadian.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/02/2023) dan untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kab Magelang.

“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh.( Jatmiko )

Berita Terkait

Resmi Berdiri, Yayasan Bina Pena Sejahtera Siap Dorong Literasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Datangnya Kematian Menjadi Pengingat Bagi Manusia
Jangan Sampai Dunia Membutakan Hati dan Melalaikan Ibadah
Memahami lebih dalam mengenai hakikat perjalanan menuju kehidupan yang kekal 
Aksi Kemanusiaan Agung Sulistio, Sigap Tolong Pelajar Korban Kecelakaan Tunggal di Desa Pegundan
Satlantas Polres Pekalongan Kota Pererat Kedekatan dengan Warga Lewat Jumat Berkah.
Jangan Sampai Lupa Akhirat Karena Sibuk Mengejar Dunia
Fauzi Ridwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Karang Taruna Masagi Kecamatan Caringin Periode 2026–2031

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:35 WIB

Resmi Berdiri, Yayasan Bina Pena Sejahtera Siap Dorong Literasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 07:52 WIB

Datangnya Kematian Menjadi Pengingat Bagi Manusia

Senin, 25 Mei 2026 - 03:18 WIB

Memahami lebih dalam mengenai hakikat perjalanan menuju kehidupan yang kekal 

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:13 WIB

Aksi Kemanusiaan Agung Sulistio, Sigap Tolong Pelajar Korban Kecelakaan Tunggal di Desa Pegundan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Kota Pererat Kedekatan dengan Warga Lewat Jumat Berkah.

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Datangnya Kematian Menjadi Pengingat Bagi Manusia

Senin, 25 Mei 2026 - 07:52 WIB

WARTA DESA

Bupati Dian Resmikan Kampung KB Sangga Buana Cijoho,

Senin, 25 Mei 2026 - 07:50 WIB

eropa365 https://dadunation.it.com/