Gencarkan Razia Petasan, Ini Pesan Kapolres Tegal Kota

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Gencarkan Razia Petasan, Ini Pesan Kapolres Tegal Kota*

Kota Tegal, Patrolinews86, Com. – Komitmen Polres Tegal Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan ramadhan 1444 H terus dilakukan.

Hal ini terbukti dengan dilaksanakannya Operasi Pekat dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya secara terus menerus terhadap penjual maupun pembuat petasan di Kota Tegal, Selasa (28/3/2023)

Tidak tangung-tanggung kali ini Polres Tegal Kota bersama Polsek jajarannya melaksanakan razia petasan secara serentak.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, hari ini jajaran Polres Tegal Kota secara serentak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya.

“Kali ini yang melaksanakan razia tidak hanya Polres saja, namun Polsek jajaran juga saya perintahkan untuk melaksanakan secara serentak,” ungkap Kapolres.

Hal ini kita lakukan, lanjut Kapolres, untuk memberikan efek jera kepada para pembuat maupun penjual petasan yang masih membandel.

“Jajaran Polres Tegal Kota kembali melakukan razia petasan ke sejumlah tempat di wilayah Kota Tegal. Dan dari kegiatan tersebut dapat kita amankan sebanyak 3.450 butir petasan berbagai ukuran dan merk, 30 kg bubuk jenis potasium, 1 unit timbangan dan 1 set alat pembuat petasan,” terang Kapolres.

Kapolres berharap, dengan adanya razia secara terus menerus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya para pembuat maupun penjual petasan.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak.

“Karena barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951,” tegas Kapolres.

Semoga dengan adanya razia petasan ini dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat bahan peledak atau petasan. Karena selain mengganggu ketertiban umum petasan juga dapat menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.

(Susi)

Berita Terkait

Diduga Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa
Terdakwa Ririn Jalani Sidang Tahap Akhir Sebelum Pembacaan Tuntutan JPU Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman
PW-FRN Siap Bongkar Dugaan Praktik Alih Fungsi dan Penjualan Tanah Tegal Pangonan di Kabupaten Cirebon
Paman Kuwu Tegal Sembadra Diduga Gadaikan Sawah Milik Pertamina RU VI Balongan Rp.55 Juta
Operasi Jaran Lodaya 2026, Pelaku Pencurian Rumah di Talun Diringkus Polresta Cirebon
Polres Boyolali Amankan dan Monitoring Ekshumasi Untuk Otopsi di Ngemplak.
Sembunyikan Sabu di Bekas Bungkus Rokok, Dua Pria Ini Tak Berkutik Saat Disergap Polisi di Sragi
Modus Sewa Lalu Digadaikan, Pria di Kajen Pekalongan Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:21 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Terdakwa Ririn Jalani Sidang Tahap Akhir Sebelum Pembacaan Tuntutan JPU Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:36 WIB

PW-FRN Siap Bongkar Dugaan Praktik Alih Fungsi dan Penjualan Tanah Tegal Pangonan di Kabupaten Cirebon

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:07 WIB

Paman Kuwu Tegal Sembadra Diduga Gadaikan Sawah Milik Pertamina RU VI Balongan Rp.55 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:05 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2026, Pelaku Pencurian Rumah di Talun Diringkus Polresta Cirebon

Berita Terbaru

Olah raga

TIMNAS INDONESIA bungkam OMAN 3 — 0

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:39 WIB