Polres Klaten Sita 265. 000 Batang Petasan, Dalam Kurun Lima Hari Puasa.

- Penulis Berita

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Klaten Sita 265. 000 Batang Petasan, Dalam Kurun Lima Hari Puasa.

 

Klaten – Patrolinews86.com.
Polres Klaten menyita 265.000 batang petasan dalam kurun 5 hari puasa Ramadhan tahun 2023. Puluhan ribu petasan tersebut disita pada operasi tanggal 24 dan 27 Maret 2023.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (28/03/2023) menjelaskan pada 24 Maret 2023 lalu, sebanyak 25.000 batang petasan diamankan oleh personel Sat Sabhara. Petasan ini diamankan di Pasar Gentongan, Kalikotes dari seorang warga Wedi.

Terbaru, Polres Klaten menggerebek 2 lokasi penjual petasan di Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Polanharjo, Senin (27/03/2023). Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang penjual dan 4 karung petasan.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten AKP lanang Teguh Pambudi, SIK bahwa petasan yang disita berjenis petasan rawit. Kurang lebih ada 240.000 batang petasan siap jual yang dikemas masing 10.000 batang tiap boks.

“Sat Reskrim melakukan pendalaman di Trucuk dan kita dapati orang yang sedang membawa 1 ball mercon, isinya kurang lebih 60.000. Kemudian kita dalami barang tersebut bukan miliknya dia, namun dia hanya dititipi oleh GA yang alamatnya di Polanharjo, kita dapatkan 3 ball yang lain.” Ungkap AKP lanang Teguh Pambudi, SIK

Penggerebekan petasan menurut AKP lanang Teguh Pambudi, SIK dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas Kab. Klaten khususnya saat Ramadhan 1444H. Operasi petasan merupakan salah satu sasaran dari program Romadhon Wajib Aman dan Tertib (Rowatib) yang dicanangkan Kapolres Klaten.

“Dalam bulan suci Ramadhan ini kami menghimbau, mari kita menjaga keluarga kita anak kita untuk tidak bermain petasan. Mari kita jaga bulan suci Ramadhan ini dengan penuh ketenangan kesucian dan kekhusyukan”

Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana ringan Pasal 42 huruf (b) jo Pasal 51 ayat (1) Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

“Namun tidak menutup kemungkinan, manakala ternyata keterangan dia atau kita nanti menemukan fakta berbeda, kita juga sudah koordinasikan dengan kejaksaan dalam kasus ini kalau memang ada unsur yang memenuhi pasal undang-undang darurat, itu juga bisa kita kenakan.” pungkasnya.( Samira )

Berita Terkait

Heboh Di Pangandaran, Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat*
Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO
100 buah Gas Elpiji  Bantuan pemerintah diduga raib entah kemana , Aset Bundes Itu Kini Jadi Sorotan
Oknum anggota DPRD Kuningan dari Partai PKB Yang Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang Terancam Di Pecat
Dua toko Ormas Besar di Kuningan mendesak Ketua DPRD dan Ketua Partai PKB Kuningan lakukan sidang kehormatan dewan dan pemecatan antar waktu bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan fraksi PKB
Satnarkoba Polres Tegal Berhasil Amankan 3 Pelaku
Jaksa Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Sumur Bor di Kabupaten Sikka.
Keberhasilan Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Cegah Kriminalitas Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:40 WIB

PT IDS Akan Bangun Pabrik Seluas 12,5 Hektar Di Waruduwur

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:35 WIB

Patroli Gabungan Polsek dan Koramil Wiradesa Respon Cepat Tanggapi Laporan Warga

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:53 WIB

GADUH ….. WARGA DESA SITUWANGI AKAN DEMO TERKAIT PEMBANGUNAN PERUM BCI

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:57 WIB

Sungguh Mulia, Polisi Bantu Motor Warga yang Mogok di Sela-Sela Pengaturan Lalu Lintas

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:46 WIB

*Pembinaan Keagamaan Tanamkan Iman Islam kepada Warga Binaan, Sinergi Lapas Brebes dengan Kan Kemenag Kabupaten Brebes*

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:35 WIB

Hidup Sebatang Kara, Lansia di Kajen Mendapat Berkah Bedah Rumah dari Polres Pekalongan

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:21 WIB

Perbaikan Pasar Alok: Solusi Ataukah Masalah Baru.?

Senin, 13 Januari 2025 - 23:40 WIB

Lion Group: Prioritaskan Keselamatan Penerbangan dengan Prosedur Pre-Flight Check yang Meticulous

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PT IDS Akan Bangun Pabrik Seluas 12,5 Hektar Di Waruduwur

Kamis, 16 Jan 2025 - 20:40 WIB