Tawuran Antar 2 Kelompok Pelajar, 3 Orang Diamankan Polresta Magelang.

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tawuran Antar 2 Kelompok Pelajar, 3 Orang Diamankan Polresta Magelang.

 

Magelang – Patrolinews86.com.
Tawuran terjadi antar dua kelompok pelajar di Jalan Sendangsono, Desa Progowati, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada Jumat (10/03/2023) sekira pukul 19.30 wib.

Anggota Polresta Magelang bersama Polsek Mungkid bergerak cepat mendatangi tempat kejadian sehingga tidak menimbulkan tawuran yang bekepanjangan, namun sempat mengamankan 3 orang anak pelajar dalam kelompok tersebut.

Kapolsek Mungkid Polresta Magelang Polda Jateng AKP Joko Hero saat berada di lokasi kejadian mengatakan, “Sekira pukul 18.00 WIB, ada kelompok pelajar salah satu Sekolahan Kecamatan Salam membuat tantangan terbuka untuk tawuran dan disambut kelompok pelajar salah satu Sekolahan Kecamatan Borobudur. Selanjutnya disepakati lokasi tawuran di Jalan Srowol, Desa Progowati, Kecamatan Mungkid setelah Isya. Sebanyak 15 orang anak dari masing masing kelompok kemudian bertemu di TKP”, ungkapnya.

“Kejadian yang sempat viral di akun media Sosial Magelang Raya karena direkam oleh salah satu warga.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Personil Polresta Magelang bergerak cepat menuju lokasi membubarkan tawuran dan mengamankan 3 anak pelajar di Mapolresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polresta Magelang”, tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 unit sepeda motor dan dua buah senjata tajam.

“Secara terpisah Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, M.H membenarkan kejadian tersebut dan akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku”, ujarnya.( Jatmiko )

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB