Perjuangan Ketua Pokmas Desa,Suka Baru, Dusun Buring. Menang Dalam Gugatan Tentang Perdata Jalan Tol, Dipengadilan Negri Kalianda.
Lampung selatan patrolinews86.com – Alhamdulilah, Suradi dkk menang dalam gugatan kasus perdata jalan tol dilampung selatan melalui tiga tahapan dari dipengadilan negri kalianda sampai kasasi.
Lawanpun melakukan upaya banding di tingat pengadilan tinggi tanjung karang alhamdulilah namun Suradi dkk menang lagi.
Tim pupr upaca kembali ajukan kasasi di (MA) Makamah Agung dijakarta, Alhamdulilah Suradi dkk menang lagi, ucap nya Kepada awak media.
Hingga sampai Suradi Dkk menerima rilis pemberitahuan putusan kasasi nomor 37/pdt.g/2020/pn kla jo 75/pdt/2021/pt .tjk. j0.4355.k/pdt/2022. pada hari selasa tangal 28/februari 2023.dari Pengadilan Negeri Kalianda melalui juru sita bapak Yusnarsyah dkk telah datangi ke rumah suradi dkk, ungkapnya
Alhamdulilah, Surat putusan sudah saya di terima, saya mengucapkan, bayak-bayak terima kasih kepada kawan kawan yang telah membantu mendukung perjuangan saya. Ujar Suradi.
Tambah nya, Setelah menerima rilis resmi lalu kami ke kantor pengadilan kalianda bersama pak Pardi, tujuan ke kantor pengadilan negeri kalianda meminta surat salinan keputusan nomor 4355. K/pdt/2022..dalam tingat kasasi.
Alhamdulilah, sudah kami terima. Jelas nya
Dari Tiga tahapan sudah di jalani tinggal menunggu langkah selanjutnya, mudah-mudahan dengan putusan ini dapat bisa mendapatkan hak kami, tentang tanah kami yang terkena jalan Tol lampung, Dari Bakauheni-Terbangi besar, di Sta-10 sampai Sta 12. Didesa suka baru dusun buring, Kecamatan penegahan,kabupaten Lampung selatan Provinsi Lampung. Harapnya
Lanjutnya, Suradi berharap, dengan putusan Dari Makamah agung ini, dari pihak Tol Lampung dengan segera dapat memberikan penganti Rugi Tol karena dari tahun 2016, Sampai tahun 2023, dikarnakan kami sudah lama menunggu dan memperjuangkan membela hak kami Dan tanah kami yang terkena jalan tol supaya dapat di bayarkan uang penganti ke suradi dkk. Tutupnya.//tim ppwi