Polres Majalengka Gelar Pelatihan Komunikasi Publik Melalui Media Digital

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Majalengka Gelar Pelatihan Komunikasi Publik Melalui Media Digital

Majalengka,Patrolinews86.com. Polres Majalengka menggelar Kegiatan Pelatihan Ketrampilan dan Etika Pelayanan Publik Serta Kemampuan Komunikasi Digital Anggota Polri di Polres Majalengka, Bertempat di Aula Kanyawasista, Kamis (09/02/2023).

Pelatihan digelar di Aula Kanyawasista Polres Majalengka ini dipimpin oleh Kabag SDM Polres Majalengka Kompol Dadan Sudirman, S.H., M.H

Turut hadir dalam kegiatan itu Narasumber dari Diskominfo Majalengka Erry Sukmana, S.T, Staff Bag SDM Polres Majalengka, Perwakilan Personil Sat Lantas, Sat Intelkam, SPKT Polres Majalengka dalam bidang Pelayanan Publik, Kasium dan perwakilan 1 Personil Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, S.I.K., M.H melalui Kabag SDM Kompol Dadan Sudirman, S.H., M.H mengatakan “Pelatihan ini digelar untuk meningkatkan keterampilan personel Polres Majalengka dalam hal pelayanan publik dan komunikasi digital,” ujar Kabag SDM.

“Ia berharap personel Polres Majalengka dan Polsek Jajaran yang mengikuti pelatihan ini dapat menerapkannya dalam tugas sehari-hari terutama dalam hal pelayanan publik di era digital baik selaku operator medsos ataupun dalam melakukan konferensi Pers khususnya dalam pelayanan etika Publik, tutup Kabag SDM.
* Aziz**

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru