Diduga Rugikan Mitra Bisnis ,,DONI , akan di Tuntut secara Hukum

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Mataram / Patrolinews86.com – Tertuang dalam perjanjian Kerja sama antara kedua belah pihak , ,, Antara Broto Sukisno ,warga kampung Sriwijaya Mataram , Kec Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah dengan Doni Leo Agustian S.E , Selaku CEO Sahridoa Group yang Beralamat Di Jl Jadar 25 Kampung Wisata Jati datar Mataram Jati Roto (dusun 6)Kecamatan Bandar Mataram Kabupten Lampung Tengah .

Yang tertanggal 5 Nopember 2025 ,
Dalam Hal perjanjian Pihak Doni Leo Agustian SE , Dinilai Telah Merugikan ( di duga kuat Melakukan penipuan )kepada Pihak Broto ,,

Pasalnya Apa yang Tertulis dalam perjanjian Tidak Semuanya Di Realisasikan ( Di penuhi ) bahkan beberapa Poin tidak di Realisasikan sama sekali Oleh Pihak Doni Leo Agustian , sedangkan Pihak Broto Telah Melakukan Pembayaran Uang yang Jumlahnya Sesuai dengan Yang tertulis dalam perjanjian ,,Sejumlah Rp 47.905.000( Empat puluh tuju juta Sembilan ratus lima ribu rupiah )
Yang menyebabkan Broto Mengalami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah .

Kepada Tim Media Broto ,,Mengatakan Saya Merasa Dirugikan atau di tipu oleh Pak Doni ,, hingga puluhan juta Rupiah ,,Saat saya tanyakan terkait Kerugian yang saya Alami ,,Doni selalu bilang ,akan diupayakan ,,namun sampai saat Ini Belum ada ,, Etikat Baik Untuk Menyelesaikan Permasalahan Ini ,,

Doni Leo Agustian SE Selaku CEO Sahridoa Group ,
Saat di Hub Via WhatsApp ,di nomer ,,0857 89xx xxxx,mengatakan kepada Tim Media ,, kalo saya merugikan beliau dari mana ,,kalo perjanjian Itu gak sesuai Modal ,,dalam Perjanjian Uang Sejumlah Rp 47.905.000( Empat puluh tuju juta Sembilan ratus lima Ribu rupiah ) dan Saya Hanya Terima Rp 20.000.000( Dua puluh Juta Rupiah ) Justru saya yang di rugikan dan di Fitnah ,,

Saya juga punya Media Sinar Lampung ,,kalo Pemberitaan gak susai Fakta ,,akan saya Tuntut,,,
Kalo bicara soal Pengacara ,, Kelurga Saya ketua pengacara di Lampung ,dan Menyebutkan Nama salah Satu nama Kapolsek masih Kelurganya ,,

Dengan Prihal tersebut diatas ,, Broto Mengatakan kepada Tim Media , bahwa dirinya Telah Mendatangi dan Menyampikan apa yang telah Dialaminya kepada Pihak Berwajib ,dalam hal Ini Polsek Seputih Mataram , Oleh pihak Polsek Seputih Mataram ,,Masih akan di Pelajari dan di gelarkan untuk Dapat diambil Langkah Selajutnya sesuai Aturan dan Hukum yang Berlaku ,,

# Bersambung ..?
# ( Tim redaksi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru