Miris! Pelajar SMK di Majalengka Edarkan Narkotika,Anggota Geng Motor Hingga Miliki Airsoft Gun,

- Penulis Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Miris! Pelajar SMK di Majalengka Edarkan Narkotika,Anggota Geng Motor Hingga Miliki Airsoft Gun, Diringkus Sat Res Narkoba Polres Majalengka

Majalengka,Patrolinews86.com.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar telah meringkus 2 (Dua) Orang Pelaku yang salah satunya Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) aktif di Kabupaten Majalengka.

Pelaku yakni, RD (18) merupakan warga Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan AP (24) merupakan warga Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. Kedua Pelaku ditangkap, Disebuah Kamar Kos di wilayah Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya,Kasi Propam Polres Majalengka AKP Sarjiyo dan KBO Satres Narkoba mengatakan, dari pelaku RD (18) yang merupakan seorang Pelajar Aktif dan anggota geng motor Moonraker diamankan sejumlah Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 35,04 gram dan barang bukti lainnya, Namun juga ditemukan 1 (Satu) pucuk Airsoft Gun juga 3 (Tiga) stel jaket berlogo dan bertuliskan Moonreker serta Kaos berlambang M2R.

Selain itu juga kita mengamankan sebanyak 146 butir OKT (Obat Keras Terbatas) jenis obat Tramadol 500 mg,”terang AKBP Edwin Affandi Pada Rabu (8/2/2023) disaat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

“Pelaku RD (18) menjual ganja kering di wilayah Sumberjaya,Jatiwangi dan ligung dengancara ditempel sesuai pesanan pembeli , nanti di photo lokasi tempelnya pada pembeli serta pemasarannya melalui jejaring fb namun sudah banned oleh pihak fb,”ungkapnya.

“Pelaku RD (18) dan AP (24) juga bersama-sama mengedarkan atau menjual obat Keras Terbatas (OKT) dan dijual dilingkungan tempat gaulnya,”ujarnya.

Barang tersebut berupa OKT dan Ganja didapatkan Pelaku RD (18) dari medsos Instagram,”katanya.

IMG 20230208 WA0076

Ia juga menuturkan, Pelaku RD (18) Disangkakan Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Yo Pasal 106 ayat (1) Yo Pasal 196 Yo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) Tahun dan Maksimal Hukuman Mati.

Sedangkan untuk Pelaku AP (24) disangkakan Pasal 197 Yo Pasal 106 Yo Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 (Lima Belas) Tahun.”tutup AKBP Edwin Affandi.
* Aziz**

Berita Terkait

Mentan Andi Amran Sulaiman ” jual barang hibah bisa dipidana
Diduga Oknum TNI Inisial EKO Bekingi Penjual Obat-Obatan Tramadol Di Wilayah Kota Bandung
*PPWI Lampung Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar: Sejarah Baru Akan Dimulai dari Balai Keratun*
LSM GMBI Soroti Tidak Adanya Papan Informasi Kegiatan di Proyek Kandang Kambing Desa Kertawinangun
Seorang Pemuda di Pekalongan Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri
Edarkan Obat-Obatan Terlarang, Pria 30 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan
RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik*
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil Ungkap Kasus Investasi Bodong Gaya Baru Lewat Media Sosial

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 14:48 WIB

Ketua Umum PLOWM Menegaskan Legalitas Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan TIDAK harus terdaftar di Dewan Pers.

Senin, 14 Juli 2025 - 14:30 WIB

Kapolri Tanam pohon di riau bhayangkara run komitmen menjaga Alam kita.

Senin, 14 Juli 2025 - 14:28 WIB

Kapolri sambangi petang tokoh agama di Riau.

Senin, 14 Juli 2025 - 09:19 WIB

SD Negeri 2 Kalimanggiskulon Siap Sucseskan MPLS Ramah 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 08:22 WIB

Musyawarah PLOWM Untuk Peningkatan Persatuan dan Sinergitas Dengan Pemda Majalengka Langkung SAE

Senin, 14 Juli 2025 - 08:10 WIB

Rumah tidak layak huni banyak ditemukan bupati Kuningan, setelah dia turun ke lapangan , terus kemana program disalurkan selama ini..? 

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:20 WIB

PEMDES DEPOK BERSAMA KPPM STIE WIKARA GIAT BERSIH-BERSIH NGOSREK LINGKUNGAN DESA

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:11 WIB

Polres Majalengka Bersama Tiga Pilar Gelar Patroli Biru Gabungan Antisipasi Geng Motor

Berita Terbaru

Polri

Kapolri resmikan pembangunan MBG di Riau.

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:05 WIB