Kadiv Humas Polri : Gelar Rakernis, Paparan Tantangan Polri Di Era Digital

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,Patrolinews86.Com.-
Satuan Kerja (Satker) Divisi Humas Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pada 22-23 Maret 2022. Dalam kesempatan itu, diantaranya membahas soal tantangan yang akan dihadapi Polri di era digital,
Kamus (24/03/2022).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri sebagai institusi pelayan masyarakat dengan spektrum luas melakukan banyak perubahan terkait fungsi dan dinamika Polri di era digital.

IMG 20220324 WA0114

Perkembangan teknnologi komunikasi, yang menyebabkan terjadinya perubahan budaya atau cara manusia mengkonsumsi media, mau tidak mau juga harus diikuti oleh Polri,”ungkapnya.

Di era digital dan perkembangan teknologi informasi, pihaknya juga mengantisipasi segala tantangan dan segala bentuk dinamika yang terjadi di media. Dengan adanya keterbuakan informasi, masyarakat saat ini dengan cepat bisa mengakses dan mendapatkan informasi yang berkembang.” Tuturnya.

Tentu saja model kehumasan yang hanya pasif menanggapi apa yang ada di media massa atau media sosial, rasanya sudah tidak pantas lagi ada pada masa kini, Selain itu, bermain dalam platform tunggal, rasanya juga sudah amat ketinggalan jaman dan sulit untuk menyeleraskan dengan perkembangan masyarakat secara umum,”jelasnya.

Dedi mengungkapkan, dari hasil diskusinya dengan pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, segala kesiapan yang telah dilakukan dalam penanganan humas di institusi Polri, sudah on the track.

Polri adalah institusi pemerintahan yang terus menyelaraskan diri mereka dengan teknologi komunikasi yang terbaru, dan juga terus menyiapkan sumber daya manusia terbaik di bidang ini. Jadi, jangan ragukan kemampuan Polri dengan Presisinya dalam melayani masyarakat Indonesia,”tandasnya.
(Deden Sudiana)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru