Kasus Pencurian dengan Pemberatan Brhasil di Ungkap Kapolsek Kikim Selatan Iptu Edy Surisno
Lahat: Patroli Nws 86.Com—Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 16 januari 2023 Pkl 04.00 wib di desa nanjungan Kec.Kikim Selatan Kab.Lahat.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini ber inisial FAUZI 52″thn yg bekerja sebagai petani
beralamat DS.pulau beringin Kec.Kikim Selatan Kab.Lahat.
Sedangkan korban ber inisial Desti Anggraini 27 thn sebagai petani beralamat Ds.Nanjungan Kec.Kikim Selatan Kab.Lahat.
Pelaku Fauzi melancarkan aksi nya dengan cara masuk ke rumah korban Desti melalui pintu belakang dengan cara merusak nya terlebih dahulu
Tanpa buang waktu pelaku menggodol barang yg ada di rumah korban.
Barang yg berhasil di gondol adalah:
1 unit mesin air merk sanyo
1 buah tabung gas 3kg
10 kg beras
1 buah tas ransel dan
sebilah senjata tajam jenis parang.
Pada saat pelaku sedang membawa barang hasil curian nya pelaku bertemu dengan beberapa warga yg sedang melakukan ronda malam.
warga yg sedang ronda malam berniat menangkap pelaku Fauzan .
Naas bagi warga yg hendak menangkap pelaku Fauzan di karenakan pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung mengibaskan le arah warga yg sedang ronda malam.
Kibasan senjata tajam pelaku mengenai salah satu tangan warga “Fery Agustian” sehingga mengalami luka di tangan bagian kanan korban.
Dari kejadian ini koran Desti mengalami kerugian sebesar Rp 600.000
korban pun langsung melapor ke Mapolsek Kikim Selatan
Pada hari selasa 07 februari 2023 pkl 09.00 wib. Bertempat di Polsek Trbing Tinggi Polres Empat Lawang.
Di terima dari Satreskrim Polsek Tebing Tinggi tersangka Fauzi 52″thn berikut barang bukti:
1 buah alat do
dos
1 buah sajam
Jenis kuduk
1 jaket warna lo
reng TNI
1 buah hand ph
one Nokia
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah di aman kan di Mapolsek Kikim Selatan guna penyelidikan lebih lanjut .
AS*M