Tidak Disangka Pelaku Pencabulan Anak masih Kerabat Dekat Korban

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tidak Disangka Pelaku Pencabulan Anak masih Kerabat Dekat Korban

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kembali Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial CR (36) yang telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (7). Kejadian tersebut terjadi di Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH menjelaskan, kejadian berawal, saat rumah dalam keadaan sepi. Korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku langsung masuk dan mengancam korban. katanya didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

“Rumah dalam keadaan sepi, karena nenek koban sedang berada di Musholah, terus pelaku masuk ke kamar korban. Pelaku menindih di atas badan Korban. Setelah itu, korban terbangun namun pelaku mengatakan kepada korban “Sttt, aja ribut, karena takut, korban pun diam,” ucapnya Kamis (19/1/23) didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Setelah itu, kata Ariek, pelaku mulai melancarkan aksinya, kurang lebih lima menit. Kemudian, nenek korban datang dan memergoki pelaku hanya mengenakan celana dalam. Berada di atas tubuh korban.

“Nenek ini baru pulang dari Mushola melihat pelaku hanya memakai celana dalam, berada di atas tubuh korban. Kemudian nenek merangkul korban dibawa pindah ke dapur, kemudian pelaku pergi. Pelaku juga sempat mengancam nenek untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa,” tuturnya. Dalam konpres yang digelar di mako Polres Cirebon Kota.

Pelaku di ancam tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000. pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH.MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru