Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Tangkap Pencuri HP Saat Sedang Menunggu Pembeli

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Tangkap Pencuri HP Saat Sedang Menunggu Pembeli

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kasus pencurian pemberatan dengan pelaku berinisial MUS, diketahui mencuri satu unit HP Samsung M20, satu buah dus book Samsung TAB, dan satu buah dus book Samsung A.9.

Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. Kamis (19.01.23) pukul 13.00 wib.

Pada saat itu pelaku melintas disebuah rumah korban PR di kejaksan Kota Cirebon dan mendengar adanya suara Hp yang berdering dari dalam rumah korban. Pelaku MUS warga asal lemahwungkuk kota Cirebon mencari tahu dan memasuki rumah korban dari Pintu belakang. Dan mengambil Hp yang sedang di Cas pemiliknya. Kata Ariek Indra Sentanu.

Pelaku berhasil berhasil ditangkap saat berada di depan warung Saefood jalan veteran Kota Cirebon. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH.MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru