Bobol Rice Mile, 2 Pemuda di Bumiayu Diamankan Polisi

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Usai Melakukan Aksinya di 6 Tempat Berbeda, 2 Pencuri Spesialis Rice Mile di Amankan Polsek Bumiayu*

Brebes, Patrolinews86, Com. – Dua pemuda Diringkus polisi saat beraksi membobol Rice Mile milik warga di dukuh Glempeng Desa Kalinusu Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Senin malam (28/06). Kedua pelaku berinisial AAN (28) dan UA (21) warga Kecamatan Bojong kabupaten Tegal diamankan Polsek Bumiayu.
Kapolsek Bumiayu AKP Heri Riyanto menjelaskan kejadian ungkap kasus berawal saat warga melihat kedua pelaku memarkir KBM Suzuki pick Up No.Pol G 1670 KM, di pinggir jalan Desa Kalinusu, selanjutnya kedua Pelaku berjalan kaki menuju Rice Mile Dukuh Glempang Milik Salimi (60) sejauh 100 meter dari tempat parkir KBM, setelah kedua pelaku sampai di Rice Mile kemudian kedua pelaku mencongkel gembok pintu Rice mile dengan menggunakan Linggis.
“Setelah pintu Rice Mile berhasil rusak dan terbuka kemudian kedua Pelaku menggambil 6 (enam) karung beras, masing2 berisi 50 Kg sebanyak 4 (empat) karung dan masing² karung berisi 30 Kg sebanyak 2 karung, dari dalam rice mile,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari keterangan awal yang diperoleh dari pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali selain di wilayah Bumiayu juga di wilayah Tonjong dan Paguyangan.
“Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti Kbm Suzuki Pick Up Nopol G 1670 KM, Dua batang Linggis dan 6 (enam) Karung beras ( 260 kg),” imbuh Kapolsek.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (hms/Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru