Satpolairud Polres Tegal Awasi Tempat Wisata Air

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

* Satpolairud Polres Tegal Awasi Tempat Wisata Air *

Tegal,PatroliNews86.Com – Satuan perairan udara (satpolairud) Polres Tegal siap mengamankan obyek wisata air, yang berpotensi menjadi lokasi kunjungan masyarakat berwisata saat libur akhir pekan. Tujuannya, untuk memberikan jaminan keamanan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan di air.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K,. M.H melalui Kasat Polairud AKP Siswanto, S.Ag mengatakan jajarannya sudah disebar ke sejumlah titik obyek wisata air, yang nantinya akan dijadikan tempat masyarakat menghabiskan waktu liburan akhir pekan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mako Polairud, Sabtu, 14 Januari 2023

Kasat Polairud menjelaskan, jajaran satpolair juga telah menempatkan anggota di obyek wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. Baik pantai maupun obyek wisata buatan yang menyediakan wahana permainan air sepanjang pantai utara dari perbatasan kota tegal sampai kabupaten Pemalang.

Menurutnya, jaminan keamanan akan diberikan jajaran Polres Tegal kepada masyarakat yang merayakan dan menikmati libur akhir pekan di tempat wisata.

“SatPolair nanti kerja sama dengan instansi lainya. Mana kalau terjadi kejadian, mereka sudah siap. Jadi di sana kita tempatkan pos. Pos itu tidak hanya di lalu lintas tapi juga di tempat wisata,” pungkas AKP siswanto.

( Idris )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB