Jelang Pergantian Tahun, Polsek Cingambul Gelar Ops Miras di Wilayah Hukumnya

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jelang Pergantian Tahun, Polsek Cingambul Gelar Ops Miras di Wilayah Hukumnya

Majalengka,Patrolinews86,com.Menjelang pergantian tahun Baru guna mencegah gangguan Kamtibmas serta memerangi peredaran miras, Jajaran Polsek Cingambul Polres Majalengka Polda Jabar menggelar operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang di tingkatkan) atau Cipta Kondisi di wilayah Hukum Polsek Cingambul. Kamis (29/12/2022) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cingambul IPTU Budiman Hidayat yang diwakili oleh Kanit Reskrim Aipda II Kustianto, Kanit Intelkam Bripka Abudi beserta anggota.

Disaat dikonfirmasi, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Cingambul IPTU Budiman Hidayat mengatakan, Operasi ini dilakukan guna menjaga Kamtibmas yang Kondusif dan Cipta Kondisi jelang Pergantian Tahun.

“Alhamdulilah, Tidak ada peredaran miras di Cingambul khususnya, kita semua harus mewujudkannya,”katanya.

Dia mengatakan semua pihak harus komitmen mewujudkannya sebab miras menjadi sumber kejahatan. Karena terpengaruh alkohol akan berbuat pelanggaran hukum atau tidak kriminalitas.”ujarnya.

Dia juga mengatakan perlunya operasi untuk menjaga kondusifitas pada pergantian tahun. Pada masa ini, diduga akan ada peningkatan penggunaan miras, oleh pihak-pihak tertentu, terutama kaum muda.

” Kami mencegah dengan gencarkan razia atau operasi. Sasaran seperti pada warung jamu diwilayah cingambul,”tuturnya.
*Aziz**

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru