Polres Wonogiri Tangkap Pemuda Bawa Sabu di Angkringan.

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Wonogiri Tangkap Pemuda Bawa Sabu di Angkringan.

 

WONOGIRI – Patrolinews86.com.
Seorang pemuda asal Solo, ADH (27) ditangkap Satuan Reserese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri lantaran kedapatan membawa satu paket narkoba jenis shabu di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri Sabtu 12 November 2022.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi, mengatakan Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap ADH ketika sedang berpratoli rutin. Kemudian mendapat laporan yang menyebutkan bahwa ada seorang pemuda mencurigakan di salah satu angkringan di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri.

“Petugas segera mendatangi pemuda itu. Saat petugas mencoba mendatanginya, tersangka tampak ketakutan dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sebelum berhasil lari, tersangka segera ditangkap petugas,” kata AKBP Dydit kepada wartawan, Sabtu, (03/12/2022).

Setelah ditangkap, ADH langsung diperiksa dengan cara diinterogasi dan digeledah. Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan satu paket yang diduga shabu seberat 0,42 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri.

“Paket shabu itu berasal dari Solo yang rencananya akan dikirim ke seseorang di Wonogiri. Tersangka merupakan warga Solo yang berdomisili di Sukoharjo,”ujar dia.

Tersangka saat ini ditahan di Sel Polres Wonogiri untuk proses penyidikan. Adapun barang bukti yang dikumpulkan meliputi satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu seberat 0,42 gram, satu kartu ATM BCA, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan uang Rp50.000.

ADH disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Tindakan yang sudah polisi lakukan yaitu gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, memeriksakan barang bukti ke laboratorium forensik, dan tengah melakukan penyidikan,” ucap dia.( Halimi,Jatmiko/Humres Wonogiri )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru