Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap Seorang pria yang mengedarkan ribuan narkotika jenis obat-obatan sediaan farmasi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap Seorang pria yang mengedarkan ribuan narkotika jenis obat-obatan sediaan farmasi.

Subang,patrolinewa86.com-
Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis obat terlarang ini usai Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang mendapatkan laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan dari tersangka.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku sendiri ditangkap di kediamannya. Pelaku tidak berkutik usai petugas menemukan barang bukti berupa 1.328 butir obat jenis tramadol serta hexymer.

Usai diamankan, berdasarkan interogasi awal polisi, pelaku nekat menjual obat terlarang tersebut karena dinilai tidak memiliki saingan jualan obat itu khususnya di pusat kota Subang. Dari penjualan tersebut, kata Heri, pelaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dalam kurun waktu satu bulan.

“Keterangan tersangka, karena melihat tidak ada kelihatan yang jualan, maka tersangka coba-coba jualan. Setelah terasa lumayan hasilnya makin tertatik apa lagi hasilnya lumayan. Penghasilannya bisa Rp 4 juta dalam sebulan,” katanya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Heri, obat keras ini ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bernama Boy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih kita lakukan pendalaman tentunya. Mudah-mudahan kita bisa dapat mengungkap kasus ini sampai dengan akar-akarnya,” ucapnya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah kabupaten Subang,” sambungnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Humas polres/Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB