Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat.

- Penulis Berita

Sabtu, 26 November 2022 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat.

 

SURABAYA – Patrolinews86.com.
Pakar hukum pidana menyebut tragedi pasca laga Arema melawan Persebaya di stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, bukan pelanggaran HAM berat. Hal ini disampaikan pada kegiatan Focus Group Discussion dengan tema Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, di Kampus B Universitas Airlangga (Unair), Jumat (25/11/2022).

Prof Dr Didik Endro Purwoleksono, Guru Besar Fakultas Hukum Unair menyebut, tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Hal ini mengacu pada hasil temuan tim independen yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD, beberapa waktu lalu.

“Karena kalau pelanggaran HAM, karena itu harusnya acuannya adalah pengadilan HAM, undang undang 26 tahun 2000. Dan itu ada dua jenis genosida dan kemanusiaan,” jelas Prof Didik.

“Ciri khas pelanggaran HAM adalah sistematis, tetapi gas air mata bukan senjata tajam,” tambahnya.

Pakar bidang Criminal Law dan Criminal Procedure Law itu juga menyebut bahwa berdasar sejumlah kajian terhadap kasus tragedi Kanjuruhan, maka pasal KUHP yang tepat diterapkan pada para pelaku adalah pasal 359.

Namun pada penerapan pasal tersebut, kata dia, perlu didalami apakah aparat kepolisian yang ada di lokasi kejadian telah memahami sejumlah faktor.

Faktor pertama, apakah aparat sudah mengetahui atau tidak tentang regulasi larangan FIFA membawa gas air mata kedalam stadion.Kedua, penembakan gas air mata apakah sesuai dengan SOP. Ketiga perlu dibuktikan apakah para korban itu merupakan korban gas air mata. Dan ke empat, apakah bisa dibuktikan bahwa penggunaan gas air mata dalam kejadian itu menyebabkan kepanikan sehingga massa saling berdesakan dan berujung pada terjadinya tragedi

“Menurut saya dari empat poin tersebut jika salah satunya memenuhi , maka aspek pidananya bisa dikenakan pasal 359,” tandasnya

Sementara pakar HAM, Dr Bambang Suheryadi menyebut, penerapan pasal dalam kasus Kanjuruhan harus melihat berbagai faktor termasuk niat para pelaku dan kondisi psikologis mereka.

“Namun dalam keilmuan hukum psikologis, ditengah kondisi kacau itu kita tidak bisa menuntut polisi sabar, kita tidak bisa menuntut kesabaran mereka,” ungkapnya. ( Samira )

Berita Terkait

Kecamatan Hewokloang Optimis Akan Di Menangkan Paket SARR.
Pemukulan Wartawan Bukti “Polri Presisi” Hanya Lips Services
Lapas Brebes Ikuti Kegiatan Corporate University oleh Ka. BPSDM Tekankan Pegawai Sebagai Aktor Utama Pengembangan Kompetensi
Tutup Program Magang dan Satriya Sancaya Karyadhika, Ini Harapan Kepala BPSDM Kumham
Siaran Pers Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Kutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa.
Romantis Akan Lanjutkan Pembangunan Menara Lonceng, Jangan Hanya Enak Di Mulut
Kadiv humas polri,pimpin sertijab penata ke humasan utama tk 11 jakarta.
Polri jamin transparansi pengusutan,pembubaran paksa diskusi di kemang jakarta.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Pemukulan Wartawan Bukti “Polri Presisi” Hanya Lips Services

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Lapas Brebes Ikuti Kegiatan Corporate University oleh Ka. BPSDM Tekankan Pegawai Sebagai Aktor Utama Pengembangan Kompetensi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Tutup Program Magang dan Satriya Sancaya Karyadhika, Ini Harapan Kepala BPSDM Kumham

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:39 WIB

Siaran Pers Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Kutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Romantis Akan Lanjutkan Pembangunan Menara Lonceng, Jangan Hanya Enak Di Mulut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Kadiv humas polri,pimpin sertijab penata ke humasan utama tk 11 jakarta.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Polri jamin transparansi pengusutan,pembubaran paksa diskusi di kemang jakarta.

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:26 WIB

Harga Mati Warga Kutamekar Tolak Pembangunan Bendungan Cibeet

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Sikka Butuh Pemimpin Yang Bisa Mewujud Nyatakan Janji, Bukan Memberi janji.

Sabtu, 5 Okt 2024 - 21:27 WIB