Kuningan,Patroli News 86.Com
Semenjak Peraturan Jaksa Agung RI (PERJA).No 15 tahun 2020,tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.hampir di seluruh Kejati, Kejari di seluruh Indonesia melaksanakan peraturan Jaksa Agung,tak terkecuali KEJARI Kuningan.
Dibawah pimpinan Kejari Dudi MulyaKusumah.SH,.MM., juga telah melaksanakan Restoratif Justice untuk 2 perkara yang menimpa masyarakat Kuningan.Senin,14/11/2022.Di ruang kerja,Kejari Dudi Mulyakusumah.SH,.MM Menjelaskan.Bahwa pada dasarnya manusia itu sebagai makhluk sosial,pasti dalam kehidupannya mengalami gesekan,baik itu di akibatkan kebutuhan,profesi,atau yang lainya.Sehingga berbenturan dengan hukum sehingga berbuah hukuman.
Padahal hukuman itu sendiri
Bertujuan membuat baik si penerima hukuman dengan menjalani rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan,namun melihat kondisi dan hasil evaluasi selama ini,bukanya para penerima hukuman makin baik sekeluarnya dari lembaga permasyarakatan, malah banyak yang menjadi lebih extream.
Oleh sebab itu dalam kondisi negara yang lagi kurang baik keuanganya,pihak pemerintah pusat dalam hal ini Kejagung mencoba mencari solusi yang terbaik buat masyarakat,melalui Peraturan Jaksa Agung no 15 tahun 2020,tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice yang bermaksud yakni,menyelesaikan perkara tindak pidana,yang dalam mekanismenya (tata cara peradilan pidana) fokus pidana,diubah menjadi proses dialog dan mediasi.”ungkapnya”

Masih kata dia menambahkan.Namun itu semua tidak asal asalan,kami pihak kejaksaan juga melalui beberapa tahapan,seperti,:
1.korban telah memaafkan akan kesalahan pelaku di saksikan kepala desa/kelurahan,tokoh masyarakat,dan keluarga korban.
2.melihat motif dari pelaku,
3.kondisi keadaan ekonomi pelaku
4.kerugian yang ditimbulkan pelaku
5.ancaman hukuman pelaku.
Ini semua kami tempuh tahapan tahapanya,dengan mengedepankan hati nurani dalam berkeadilan .
Namun perlu di cacat juga,intinya kami pihak Kejari hanya mengusulkan dan keputusan ada di Kejagung dan proses ini semua””GRATIS” tidak di pungut biyaya.”terangnya”

Lebih lanjut Kejari menambahkan.Kedepanya Kejari kuningan,akan membuka Rumah Restoratif di setiap Desa,dalam artian kedepanya setiap permasalahan yang menimpa masyarakat agar bisa di selesaikan di desa,dengan melibatkan unsur pemdes,tokoh masyarakat,aph (kejaksaan/kepolisian) .Kami Kejaksaan siap untuk turun ke bawah. pada dasarnya ini semua demi masyarakat agar mendapat keadilan yang berlandaskan hat nurani,melalui sarana mediasi dan dialog yang benar.Kami berharap semoga kedepanya institusi kejaksaan di kenal publik sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan Restoratif.”harapnya’
Uus(boy).Patroli86.
























