Pelaku curanmor berhasil dibekuk oleh satreskrim Polres Cirebon kota

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Keberhasilan kembali ditunjukkan oleh jajaran sat es krim Polres Cirebon kota di mana dapat menangkap pelaku curanmor yang berjumlah dua orang keduanya berasal dari krangkeng Indramayu. Inisial AM dan B.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Hal ini terungkap dalam Kongres yang digelar oleh Kapolres Cirebon kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH bertempat di Mako Polres Cirebon kota. Kamis (03.11.22)

Lanjut Fahri Siregar ” modus para pelaku melakukan aksinya pada malam hari secara bersama-sama Masuk ke halaman rumah korban yang sedang istirahat atau tertidur. Kemudian dengan menggunakan kunci Letter T yang sudah dipersiapkan merusak lubang kunci kontak sepeda motor Lalu setelah berhasil dirusak sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh para pelaku”. Ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

Para pelaku tersebut ditangkap pada tanggal 22 Oktober 2022 sekitar jam 11.00 wib, setelah warga memberikan informasi adanya gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang membawa sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kunci kontak. Kata Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tutup Fahri Siregar didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru