Ketua DPC BPPKB Banjir Bandang Diduga Adanya Pembiaran Atas Kejahatan Tambang

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak patrolinews86.com . Banjir bandang yang terjadi di lebak selatan menyisakan trauma bagi warga terdampak yang sudah meluluhlantakkan harta benda yang dimilikinya, para pejabat Banten PLT Gubernur, Bupati Lebak dan relawan dan dermawan pun berbondong-bondong berdatangan dari wilayah Banten hingga luar Banten seperti Gubernur jawa Barat Ridwan kamil yang sempat meninjau langsung salah satu lokasi bencana di kec Bayah dan memberikan donasi senilai RP. 500 juta..

IMG 20221027 WA0105

Gusrian ketua BPPKB DPC kab lebak menyayangkan para pejabat tidak melihat terhadap sebab terjadi Banjir bandang itu karena adanya perubahan lingkungan dan berkurangnya resapan air, hingga diketahui bahwa jika di kecamatan cibeber terdapat beberapa perusahaan tambang emas yang menghabiskan ribuan hektare lahan seperti PT Multi Utama Krasindo (MUK) dan PT Samudera Banten Jaya (SBJ) dll menjadi bagian penyumbang banjir bandang dan perusahaan tersebut diketahui menggunakan modal Asing dan pekerja dari china..

Seperti adanya pembiaran atas kerusakan lingkungan dan kejahatan pertambangan dari para pejabat berwenang PLT Gubernur, Bupati Lebak terlebih Inspektur Tambang (IT) tidak ada siar berita penindakan terhadap sejumlah perusahaan tambang sebagai wujud pembelaan atas kewajibannya yang diberikan kewenangan, meskipun pemberitaan dimedia masa online beramai-ramai menyoal perusahaan tambang tersebut,

IMG 20221027 WA0104

Penindakan dan pemberian sangsi merupakan bentuk pembelaan dan pencegahan akan terjadinya kembali banjir bandang merupakan kewajiban serta tanggungjawab pemerintah didalam mengevaluasi apakah perusahaan tambang tersebut menjalankan kaidah pertambangan dengan baik dan benar berdasarkan amanat PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta PERMEN ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara sebab

Semestinya bukan musibah namun berkah atas kesejahteraan warga sebagai kewajiban perusahaan tambang melakukan pemberdayaan masyarakat sebagai realisasi amanat mentri ESDM dan konsitusi dimana bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat./rht/ds

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru