Kabupaten Cirebon patrolinews86.com
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag bersama Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis yang akan dibagikan kepada lebih dari 110 warga desa Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Penyerahan sertifikat tersebut bertempat di aula kantor desa Ambulu.
Sertifikat yang diserahkan kepada warga merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang digalakkan oleh pemerintah pusat. Dalam acara tersebut, hadiri Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Camat Losari, perangkat dan lembaga desa setempat, tokoh masyarakat serta warga penerima sertifikat PTSL
Dalam sambutannya Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, mengucapkan selamat kepada warga yang baru saja menerima sertifikat. Bekiau juga mengingatkan agar menyimpan baik-baik bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Ingat, masalah tanah adalah sangat penting. Keabsahan kepemilikannya sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu difotokopi, sehingga suatu saat diperlukan mudah mencarinya,” ungkapnya. Senin (17/10/2022).
Bupati Cirebon juga memaparkan, bahwa PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa.
”Ini adalah program yang memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah bukan gratis,” kata Bupati Imron kepada awak media.
Bupati Imron juga mengucapkan terima kasih atas kinerja BPN Kabupaten Cirebon dalam melayani program PTSL. Karena program ini sangat membantu masyarakat, untuk itu saya menyerahkan sertifikat program PTSL di desa Ambulu Kecamatan Losari, sebanyak lebih dari 110 sertifikat dari yang sudah terdata sebanyak 1200 lebih.
“Program ini sangat bagus. Pemkab Cirebon siap mendukung dan memberikan fasilitasi kemudahan untuk kelancaran program PTSL ini,” ujarnya.
Sedangkan Kepala BPN Kabupaten Cirebon Teddy menyampaikan, program PTSL ini didukung oleh Pemda kabupaten Cirebon. Dirinya berharap dengan terbentuknya data pertanahan yang lengkap dan akurat, ke depan permasalahan tanah akan semakin berkurang, perencanaan pembangunan akan semakin mudah.

Ia juga mengingatkan apabila ada kekeliru dalam penulisan sertifikat agar segera dilaporkan kepada Peratin untuk kemudian diperbaiki oleh Kantor BPN.
“Dicermati dengan seksama, pengalaman kami di lapangan, bisa saja terjadi ada kesalahan penulisan nama atau huruf, Jadi koreksi juga sangat penting,” ingatnya.
Hal senada dikatakan Kuwu Sunaji desa Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, adanya program PTSL ini didampingi biaya murah dan mudah, sudah seharusnya masyarakat jangan ada ribut saling lapor melapor terkait biaya. Karena semua itu sudah jelas dan ada aturannya serta legal.
“Semua itu memang membutuhkan biaya, tapi yang jelas seluruhnya riil dan dapat dipertanggungjawabkan, jadi tidak mengada-ada,” tegas Kuwu Sunaji.
( mila )


























