Geledah Kamar Hunian, Kalapas Brebes : Zero Halinar Ciptakan Kamtib

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BREBES PATROLINEWS86.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jateng, Isnawan terus gencarkan bersih handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar) guna melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Hal ini ditandai dengan pelaksanaan penggeledahan kamar hunian warga binaan yang dipimpin oleh Kalapas Brebes, Rabu (07/09).
Lapas Kelas IIB Brebes melakukan razia atau penggeledahan pada kamar hunian warga binaan pada pagi hari setelah Apel Pagi Pegawai.
“Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya dan komitmen petugas dalam menekan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban untuk meminimalisir gangguan-gangguan keamanan dari barang-barang terlarang”, ucap Isnawan
Selain petugas memeriksa setiap barang yang dimiliki warga binaan dan menyita barang-barang yang dilarang masuk dalam blok hunian, petugas juga melakukan penggeledahan badan pada masing-masing warga binaan.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan ditemukan benda-benda terlarang berupa sendok, cutter, dan charger dalam kondisi rusak.
Lebih lanjut Isnawan berharap, giat penggeledahan ini akan tetap dijadikan agenda rutin Lapas Brebes.
(Idris/Susi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru