Pelaku Perjudian Online Jenis Higgs Domino Island ” Di ringkus polsek kuantan mudik “

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUANTAN SINGINGI-,Patrolinews86.com. – Jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino Island bernama inisial RI alias A laki – laki (33) tahun Senin tanggal 05 September 2022, sekira pukul 21.30 Wib di salah satu kedai di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik.

” Telah diamankan satu orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis higgs domino island di kelurahan pasar lubuk jambi senin (5/9/2022) sekira pukul 21.30 wib, ” Ujar Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH Selasa (6/9/2022) pagi

Dijelaskan Ferry, pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022, Saya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kedai BRI Link A Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, setelah dilakukan Penyelidikan bahwa Saudara A diduga menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.

Kemudian pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira Pukul 21.30 Wib di Kedai tersebut di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing dilakukan Penangkapan terhadap A laki – laki (33) tahun yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian Online.

“Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu Unit Hp Merk VIVO POCO X3 NFC warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 390.000,” Ungkap Ferry Kapolsek Kuantan Mudik.

Pelaku Kata Kapolsek, disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Humas Polres Kuansing.

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru