Terkait Kriminalisasi yang Dihadapinya, Ketum PPWI Sampaikan Apresiasi kepada Seluruh Anggota PPWI atas Dukungan dan Bantuan yang Diberikan

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta patrolinews86.com  – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., didampingi istrinya, Wina Lalengke, S.Pd, mengapresiasi Tim Penasehat Hukum (PH) dan seluruh Anggota PPWI, baik di dalam maupun luar negeri, atas dukungan, bantuan, dan kerjasamanya dalam menghadapi persoalan kriminalisasi hukum oleh Polres Lampung Timur yang dihadapinya beberapa waktu lalu. Sebagai bentuk apresiasi tersebut, Wilson Lalengke menyerahkan piagam penghargaan kepada para anggota PPWI dan Tim PH yang sempat hadir, bertempat di Plaza Slipi Jaya, Jalan Letjen S. Parman, No Kav. 17-18, RT. 14/1, Kemanggisan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

Baca juga: Terkait Kasus Papan Bunga, Ditemukan 71 Kejanggalan dan Kebohongan Keterangan dalam BAP (https://pewarta-indonesia.com/2022/06/terkait-kasus-papan-bunga-ditemukan-71-kejanggalan-dan-kebohongan-keterangan-dalam-bap/)

Pada kegiatan tersebut hadir juga H. Yayan Sopyan selaku Pemilik Yayasan Sarupa dan juga Pengurus PPWI Bandung; para Penasehat Hukum (PH) antara lain Advokat Ujang Kosasih, S.H.; Advokat Daniel Minggu, S.H.; Advokat Tondi Madingin Akbar Niwal Situmeang, S.H.; dan Andry Setiawan, S.H.. Selain itu, terlihat juga hadir anggota PPWI DKI Jakarta, Dedi Rahman; serta Pengurus PPWI Karawang, Dede Nurcahya dan Neneng JK.

Dalam sambutannya, Ketum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berjuang dalam rangka menyelesaikan persoalan hukum yang menimpanya di Polres Lampung Timur tersebut. “Saya sangat bersyukur memiliki teman-teman dan sahabat yang luar biasa telah berkorban dengan segala kemampuan aset yang dimiliki, baik pengetahuan dan pengalaman, waktu, tenaga, materi, maupun doa-doanya. Saya tidak mungkin akan bisa membalas kebaikan teman-teman, hanya Tuhan yang dapat membalasnya,” ujarnya.

IMG 20220903 WA0116

Lanjutnya, adapun persoalan yang sudah kita lewati bersama mudah-mudahan menjadi pelajaran, sesuatu yang bermanfaat, terutama bagi dirinya sendiri. “Bagi saya, persoalan dan kejadian yang saya alami menjadi sebuah pelajaran yang sangat bermanfaat. Saya harus masuk, mengalami, dan merasakan keadaan di penjara demi membela anggota PPWI yang dikriminalisasi,” paparnya.

Dalam hal ini, lanjut Wilson Lalengke lagi, semua ini boleh terjadi pasti atas kehendak yang Maha Kuasa. “Tidak ada sesuatupun di dunia ini yang terjadi tanpa seizin-Nya,” ungkap Tokoh Pers Nasional yang gigih melawan kriminalisasi terhadap wartawan.

Menurutnya, setelah merasakan masuk penjara ia menyadari dan berubah pikiran bahwa penjara itu bukan suatu yang harus ditakuti atau tempat yang menakutkan, malah sebaliknya penjara layaknya sekolah. “Penjara adalah sekolah dalam bentuk yang berbeda dengan sekolah formal, kita bisa belajar kehidupan yang sebenarnya di sana. Penjara merupakan miniatur komunitas masyarakat dengan perilaku yang berbeda-beda,” ungkap Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Oleh karena itu, Wilson berniat membentuk sebuah komunitas yang dapat menampung warga binaan atau mantan tahanan untuk berkarya dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, yang minder atau idak rendah diri dengan status sebagai mantan napi. Komunitas atau lembaga yang akan didirikan tersebut diberi nama “Permata” atau singkatan dari Perkumpulan Mantan Tahanan.

“Program ke depannya yang akan kita jalankan adalah membentuk organisasi “Permata” yang bertujuan menampung para mantan tahanan atau mantan napi untuk berkarya. Di sini para mantan tahanan akan menciptakan kreativitas dan merubah paradigma masyarakat tentang penjara dan mantan napi, bahwa lulusan hotel prodeo adalah orang-orang luar biasa yang dapat sangat berguna dalam menghasilkan karya dan segala hal yang baik bagi dirinya, keluarga, dan masyarakatnya,” tandas lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu. (DJ/Red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru