Wujud Sinergi APH, Kalapas Brebes Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Brebes

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes PatroliNews86.Com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, Isnawan menghadiri pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis (25/08). Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin Kepala Kejari Brebes, Mernawati. Tak hanya Kalapas Brebes, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan pejabat terkait lainnya, serta awak media.

Kalapas Brebes, Isnawan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan tersebut. “Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar dan aman hingga selesai,” ucap Isnawan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (40 perkara), Tindak pidana orang dan harta benda (19 perkara) dan tindak pidana keamanan negara ketertiban umum dan pidana lainnya (5 Perkara). Barang-barang tersebut dimusnahkan karena telah mendapatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Brebes serta berkekuatan hukum tetap.

Melihat begitu banyak barang bukti yang dimusnahkan ini menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk selalu menyosialisasikan peningkatan kesadaran masyarakat sehingga ketaatan ini menjadi satu bagian ikhtiar sehingga tindak pidana yang terjadi di lingkungan masyarakat bisa dicegah.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan foto bersama.
*Humas Lapas Brebes/Idris*

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru