Berhasil Ungkap Kasus Curat di BRILink, Polres Pemalang Terima Penghargaan dari BRI.

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemalang – Patrolinews86.com.
Polres Pemalang menerima penghargaan dari Regional CEO PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Semarang, setelah sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik agen BRILink di Desa Pegiringan, Bantarbolang.

Mewakili Regional CEO BRI Semarang, penghargaan diserahkan oleh Pimpinan Cabang BRI Pemalang Puji Rustomo, dan diterima langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo bersama Kapolsek Bantarbolang dan personil Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.

“Penghargaan dari PT BRI Persero diberikan, atas pelayanan dan profesionalisme Polres Pemalang dalam mengungkap kasus tindak pidana Curat yang menimpa agen BRILink di beberapa kota,” kata Puji Rustomo.

Atas penghargaan tersebut, Kapolres Pemalang menyampaikan ucapan terima kasih pada PT BRI Persero, serta mengapresiasi kinerja personilnya dalam pengungkapan kasus yang menimpa BRI.

“Saya apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Kapolsek Bantarbolang beserta anggotanya,” kata Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang juga memberikan penghargaan kepada Kapolsek Bantarbolang dan personil Unit Reskrim Polsek Bantarbolang

“Saya minta kepada rekan-rekan semua, agar reward ini bisa menjadi motivasi untuk kita semua, agar kedepan kita bisa bekerja lebih maksimal,” kata Kapolres.

Pada Selasa 19 Juli 2022 yang lalu, Polsek Bantarbolang Polres Pemalang berhasil mengamankan P (45) dan SA (50), dua orang tersangka Curat, dengan modus menukar ATM milik seorang agen BRILink di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang,” kata AKBP Ari Wibowo.

AKBP Ari Wibowo mengatakan, dua orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah tersebut, diduga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolres.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” imbuh Kapolres.
( Susi/Humres Pemalang )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB