Patroli Harkamtibmas, Sat Narkoba & Reskrim Ciko Amankan Puluhan Miras

Minggu, 7 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kegiatan Operasi Miras dalam rangka Cipta Kondisi Agar Terciptanya Situasi yang Aman di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota kembali dilaksanakan oleh jajaran satuan narkoba. Dipimpin langsung kasat narkoba AKP Tanwin nopiansah, SE bersama patroli KRYD berhasil menyita puluhan botol miras. Minggu dinihari (7/8/22)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH menjelaskan “Kegiatan Operasi Miras Gabungan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam rangka Cipta Kondisi Agar Terciptanya Situasi yang Aman di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota”. Ujar mantan kasubdit Gakkum PMJ ini.

Lanjut Fahri siregar “Seperti diketahui, bahwa minuman keras sangat tidak baik untuk dikonsumsi. Selain pengaruh Alkohol merusak kesehatan juga membuat mabuk sehingga tidak mampu mengendalikan diri”. Ungkap Kapolres Ciko melalui Kasi humas IPTU Ngatidja, SH. MH.

Berhasil disita dari Sdr. AS, umur 27 tahun di jln evakuasi kelurahan karyamulya kota cirebon. Berupa Miras Jenis bir hitam sebanyak 5 (lima) botol, Miras Jenis intisari sebanyak 7 (tujuh) botol, Miras jenis kawa – kawa sebanyak 7 botol dan miras jenis ice land sebanyak 6 botol. Kata Kasat Narkoba Ciko AKP Tanwin Nopiansah, SE.

Sementara Kasat Reskrim juga menjelaskan “kami juga berhasil mengamankan Miras Jenis anggur merah sebanyak 17 (tuju belas) botol, Miras jenis Arak orang tua sebanyak 5 botol dengan Miras Ciu botol kuning sebanyak 35 botol. Disita dari warung Sdr. AK, 28 tahun di jl by pass kel harjamukti kota cirebon”. Ujar AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Dalam kegiatan tersebut melibatkan Anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dan Anggota Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Tutup Kasi humas Ciko IPTU Ngatidja.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru