Bentuk dan Kukuhkan Saka Bhayangkara, Kapolsek Cikijing Harapkan Saka Bhayangkara Jadi Mitra Polri

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Patrolinews86,com.Pramuka Satuan Karya Bhayangkara Ranting Cikijing melaksanakan pelantikan dan pengukuhan peserta Saka Bhayangkara untuk periode 2022/2023.

Proses Pembetukan dan Pengukuhan yang dimulai dengan upacara dan Gunting pita tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Cikijing Polres Majalengka AKP Romdani selaku majelis pembimbing satuan karya ( Mabi Saka ) Bhayangkara Ranting Cikijing di halaman Markas Komando Polsek Cikijing Polres Majalengka, Senin (1/8/2022).

Pembetukan dan Pengukuhan peserta Saka Bhayangkara ini diikuti Tiga Sekolah sebanyak 23 Siswa-Siswi dari SMAN 1 Cikijing, SMK Sinar Fajar Cikijing dan MA BKMU Cikijing.

Dengan dilakukannya gunting pita dan acara adat pramuka peserta yang menjadi penanda pembentuka dan pengukuhan peserta.

Selain itu, Kegiatan Saka Bhayangkara ini meliputi Pengenalan Organisasi Saka Bhayangkara, Latihan Pertama Saka Bhayangkara dan Latihan Sikap Tampang PBB.

“Kepada seluruh peserta Saka Bhayangkara agar menjadi Pramuka yang setia berbakti kepada Bangsa dan Negara serta menjadi Mitra Polri yang senantiasa membantu setiap tugas-tugas Kepolisian.”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Cikijing AKP Romdani.
**Aziz**

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru