ANGGARAN TAPAL BATAS DESA DI KAB KUNINGAN SUNGGUH PANTASTIS DI DUGA PROYEK TERSELUBUNG

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan,Patroli news 86.com
Tahun 2021 Kab Kuningan telah merampungkan program tapal batas Desa.Yang mana tapal batas Desa memang di perlukan untuk menentukan batas sebuah wilayah Desa.mengacu kepada Permendagri no 45 tahun 2016,tentang pedoman penetapan batas Desa,yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kapasitas hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.Kab Kuningan tahun 2021 telah mensukseskan tapal batas di 83 Desa,sesuai perbub no 5 tahun 2016,yang mana di tetapkan ya tapal batas Desa,sebagai dasar penataan Data PBB,data aset,data tata ruang Desa,Data kependudukan,data pendaptaran tanah/ptsl,dll.namun program yang bagus dan bertujuan bagus juga di iringi dengan pembiayaan yang cukup PANTASTIS,yang mana sumber dana pembiayaan tapal batas Desa,di biyayai oleh Dana Desa,hampir Desa Desa di Kab Kuningan menganggarkan Dari DanaDesa(DD) KISARAN Rp.30.000.000 sampe ada yang Rp .40.000.000 lebih,menurut hasil survai di lapangan ke Desa Desa,melalui data pelaporan Dana Desa ke kementrian keuangan,banyak Desa Desa yang memberikan keterangan bahwa anggaran untuk tapal batas Desa yang di serahkan ke panitia tapal batas Desa (IO) sebesar Rp.25.000.000.Dan kelebihan anggaran yang di anggarkan untuk biyaya akomodasi,pengukuran ulang dengan Desa Desa yang berbatasan.
Melihat penganggaran dan penyerahan biyaya tapal batas Desa yang cukup PANTASTIS ini,mendapat sorotan tajam dari ketua FORWADES(forum wartawan Desa&Sekolah) Kab Kuningan.Bang Suradi
Minggu,31/7/2022,Di sekertariat Forwades,menjelaskan,memang bagus Kab Kuningan mensukseskan program tapal batas Desa,sesuai Permendagri no 45 tahun 2016 dan di tindak lanjuti Perbub no 5 tahun 2019.Serta memang program sudah beres dan peta juga sudah di bagikan ke tiap Desa,namun yang perlu di sikapi itu anggaran untuk pembiayaan program di tiap Desa sampe ada yang Rp.40.000.000 lebih dan rata rata Rp.30.000.000 yang mana di setor kepada penyedia program (IO),sebesar Rp.25.000.000 itu layak untuk di investigasi dan di lakukan kompirmasi kepada pihak panitia penyelenggara,untuk apa saja biyaya sebesar itu,serta kelebihan penganggaran di Desa untuk pengukuran ulang,apakah perlu di lakukan pengukuran ulang lagi oleh pihak Desa,Setahu saya kan ada team penyelenggara tapal batas Desa,yang mana di Sk kan juga oleh bupati,serta hasil team pemetaan secara partisipatif dan mandiri di asistensi/verifikasi oleh team teknis provinsi dan pusat,dalam hal ini Badan Informasi Giopasial(BIG)sebagai dasar penilaian.
Program tapal batas Desa Yang anggaranya dari Dana Desa perlu di sikapi serius Karna cukup PANTASTIS,jangan sampe program bagus ini,Di sertai ada penekanan dari pihak Pemda,harus dan wajib setor Rp 25.000.000,kalau pun benar juga harus transparan dalam penggunaan anggaranya.Karna ini menggunakan uang negara yang di biyayai dari Rakyat,oleh sebab itu kami (Forwades) akan berkirim surat ke DPRD melalu komisi yang membawahi Desa,untuk duduk bersama kami(forwades) memanggil team penyelenggara tapal batas serta pihak APDESI Kabupaten selaku organisasi perangkat Desa,menjelaskan tentang program tapal batas dan anggaran yang di pergunakan,biar jelas dan terang benderang sesuai tupoksi kami selaku control sosial dan mitra pemerintah di dalam mengawal regulasi,jangan sampe program yang bagus ini menjadi ajang program mengakali Dana Desa,Karna menurut saya Dana Desa itu wajib di awasi oleh semua lapisan masyarakat,baik Ormas,Lsm,Press,Serta pengawasan yang paling baik ya masyarakat Desa nya,sesuai arahan dan intruksi presiden Jokowi,bahwa dana Desa harus di awasi oleh semua lapisan masyarakat,mau jadi apa…?dan pihak Desa harus terbuka serta transparan dalam pengelolaanya,sesuai UU KIP no 14 tahun 2008.
Masih menambahkan,namun masih banyak paradigma dan asumsi Desa,yang apabila masyarakat,serta control sosial,bertanya terkait penggunaan Dana Desa ,di kiranya mengutik ngutik urusan Desa,padahal presiden Jokowi sendiri telah memerintahkan untuk di kawal dan diawasi penggunaan Dana Desa ini,jadi perlu pembinaan yang lebih dari para pemangku kebijakan yang membawahi Desa,agar jangan alergi dan emosional kalau ada masyarakat serta control sosial yang menanyakan terkait penggunaan Dana Desa apalagi sampe di musuhi atau di anggap rival Desa.
Kami (Forwades)akan menjadi garda terdepan di dalam mengawal Dana Desa agar sesuai dengan peruntukan Anggaranya baik melalui pemberitaan media media yang tergabung dalam Forwades ataupun melaporkan ke aparat penegak hukum apabila di temukan ada penyelewengan anggaran.tandas Suradi
Uus(boy).Patroli86

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru