Polisi Ringkus Pembobol Spesialis Rumah Kosong

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG, PATROLINEWS86, COM. – Kepolisian Sektor Subah dibantu Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong.

Diduga pelaku berinisial AK Warga Kecamatan Subah Batang. Pelaku ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 sore saat berada di sebuah kafe pantura alas roban.

Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto melalui Kapolsek Subah AKP Sugiyanto menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 16.30 WIB di rumah warga Desa Tenggulangharjo Subah.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara berkeliling kampung berpura pura bertamu dengan cara mengetuk pintu, jika tidak ada jawaban sudah dipastikan rumah kosong. Lalu, pelaku masuk ke dalam mengambil barang,” ungkap Kapolsek Subah AKP Sugiyanto pada Senin (25/7/2022).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan, 2 telepon genggam, 1 buah Dus Box Handphone dan sisa uang hasil curian

AK mengakui perbuatannya, hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan judi.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 atau 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Subah AKP Sugiyanto.

(Idris)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru