Pesan Orderan Tumpangan Jasa Rental Online, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Sat Reskrim Polres Majalengka

- Penulis Berita

Kamis, 21 Juli 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Patrolinews86,com. Tiga orang pelaku terlibat tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, mereka telah melakukan Tindak Pidana Curas di Jalan Raya Baru Baribis – Panyingkiran tepatnya di Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Pada hari Sabtu (16/7/2021) Pukul 22.00 Wib.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan ketiga pelaku itu, masing – masing berinisial Sdr. M (60), YP (30) dan D (34) warga Kabupaten Indramayu dan melakukan Curas terhadap Korban AS (37) Warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Ungkapnya disaat konferensi pers. Kamis (21/7/2022).

Ia juga menyampaikan Modus Operandi Para Pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan dengan cara melakukan kekerasaan melukai korbannya dengan cara Pelaku Sdr “M” memesan orderan tumpangan jasa Rental mobil online kepada korban selanjutnya dalam perjalanan Pelaku melakukan kekerasaan dengan mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata dengan menggunakan lakban.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Pelaku Sdr “Y” mencekik korban dengan tambang dan satu pelaku lainnya Sdr “D” menyayatkan dengan Pisau Cutter ke pergelangan kaki korban,”ungkapnya.

“Hasil Pengembangan sesuai petunjuk Lapangan dari Korban selanjutnya Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap kedua pelaku Sdr “Y” dan “D” di Dusun Kromasan Kelurahan Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur serta Sdr “M” ditangkap di Daerah Kabupaten Indramayu” Jelasnya.

Saat ini ketiga Pelaku telah ditahan di Mapolres Majalengka, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
*Aziz**

Berita Terkait

Akibat Korsleting AC, Sebuah Rumah di Kesesi Pekalongan Terbakar
Personil Koramil 1903 Darangdan Giat Pembersihan Dilokasi Markas Koramil*
Polres Pekalongan Gelar bakti Kesehatan Gratis kepada Pengemudi Ojek
Polsek Darangdan Bakti Religi Di Masjid Jame Al-Falah Desa Darangdan*
Kecamatan Darangdan Bersama DPMD Gelar Bimtek Indeks Desa Tahun 2025*
*Sinergitas TNI-POLRI Dan Kasi Trantib Menyelenggarakan Pembinaan Satlinmas Dari Tiga Desa*
Polsek Karangdadap Pertemukan WNA Asal Nederland yang Mencari Ibu Kandungnya
Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:31 WIB

Polri lepas ratusan buruh korban phk melalui program penyaluran.

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:34 WIB

Pembekalan ketua umum bhayangkari kepada mahasiswi stik lemdiklat polri beserta istri istri.

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:09 WIB

Optimalkan Pemanfaatan A.I, Bidhumas Polda Jateng Gelar FGD Bahas Etika, Tantangan, dan Peluang

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:40 WIB

Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:32 WIB

Kapolri tinjau panen raya jagung di kalbar.

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:15 WIB

Jabatan Kasat Resnarkoba dan Beberapa Kapolsek Jajaran Polres Pekalongan Terkena Mutasi, Kapolres Pimpin Upacara Sertijab

Senin, 2 Juni 2025 - 20:59 WIB

Kapolri : pancasila adalah wujud pemersatu bangsa Indonesia

Senin, 2 Juni 2025 - 16:32 WIB

*Siaga Piket Polsek Bojong Keamanan Terjaga Wilayah Terkendali*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Akibat Korsleting AC, Sebuah Rumah di Kesesi Pekalongan Terbakar

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:12 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Dian Lakukan Rotasi-Mutasi di Zona Wisata

Jumat, 13 Jun 2025 - 23:03 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bidang Olahraga Disporapar Klarifikasi terkait Platform Ruangan yang Rusak.

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:59 WIB