Modus Jual Beli Ruko, Tersangka ini Berhasil Tipu Korbannya Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL, PATROLINEWS86, COM. – Satreskrim Polres Kendal kembali berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli Rumah Toko (Ruko) yang dilakukan oleh tersangka M Muhtarom (44) warga Dusun Kauman RT 02/01 Desa Karang Tengah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Dalam ungkap kasus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan dijelaskan bahwa setelah adanya informasi tentang keberadaan tersangka kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap di Jalan Medan Merdeka Utara No 7 RT 5/2 Gambir Jakarta Pusat pada hari Jumat (15 /7/2022) sekira pukul 16.00 WIB dan korban telah berhasil ditipu dengan total kerugian mencapai Rp.195 juta.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menjual Ruko Gemuh Square kepada korban Siti Iryati yang terletak di Desa Gemuh Blanten Kecamatan Gemuh, setelah terjadi pelunasan selanjutnya tersangka tidak memberikan kunci maupun Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelas AKP Daniel A Tambunan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar kartu angsuran Abdi Djoyo Makmur Gemah Square atas nama costumer Siti Iryawati, satu lembar kwitansi Abdi Djoyo Makmur terbilang Rp.195 juta dan satu bendel Akta pengikatan Jual Beli, untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kendal.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Idris)

Berita Terkait

Diduga Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa
Terdakwa Ririn Jalani Sidang Tahap Akhir Sebelum Pembacaan Tuntutan JPU Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman
PW-FRN Siap Bongkar Dugaan Praktik Alih Fungsi dan Penjualan Tanah Tegal Pangonan di Kabupaten Cirebon
Paman Kuwu Tegal Sembadra Diduga Gadaikan Sawah Milik Pertamina RU VI Balongan Rp.55 Juta
Operasi Jaran Lodaya 2026, Pelaku Pencurian Rumah di Talun Diringkus Polresta Cirebon
Polres Boyolali Amankan dan Monitoring Ekshumasi Untuk Otopsi di Ngemplak.
Sembunyikan Sabu di Bekas Bungkus Rokok, Dua Pria Ini Tak Berkutik Saat Disergap Polisi di Sragi
Modus Sewa Lalu Digadaikan, Pria di Kajen Pekalongan Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:21 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Terdakwa Ririn Jalani Sidang Tahap Akhir Sebelum Pembacaan Tuntutan JPU Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:36 WIB

PW-FRN Siap Bongkar Dugaan Praktik Alih Fungsi dan Penjualan Tanah Tegal Pangonan di Kabupaten Cirebon

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:07 WIB

Paman Kuwu Tegal Sembadra Diduga Gadaikan Sawah Milik Pertamina RU VI Balongan Rp.55 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:05 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2026, Pelaku Pencurian Rumah di Talun Diringkus Polresta Cirebon

Berita Terbaru

Olah raga

TIMNAS INDONESIA bungkam OMAN 3 — 0

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:39 WIB