Edarkan Ganja, 3 Pemuda di Tegal Diamankan Satresnarkoba Polres Tegal Kota

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEGAL, Patrolinews86, Com. – Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis ganja dengan menangkap tiga orang tersangka yang merupakan pengedar masing-masing berinisial AH, AM dan CY beserta barang bukti kejahatannya. Hal ini diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasatresnarkoba AKP Slamet Sugiharto, S.H, M.H dan Bagian Humas saat menggelar pers conference, Selasa siang (12/7/2022) di halaman Mapolres Tegal Kota.

Di hadapan awak media, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini berawal diamankannya seorang pemuda berinisial AH yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai barang haram narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket seberat 21,79 gram yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan isolasi warna orange bertuliskan SHOPEE pada hari Senin (4/7/2022) jam 19.00 WIB saat petugas melaksanakan dinas kepolisian di Jalan Antaboga Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka AH diketahui bahwa masih terdapat ganja di rumah kost yang beralamat di Randugunting, sehingga dilakukan pengembangan di rumah kost yang beralamat di Jalan Sikatan No. 5 RT. 01 RW. 09 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di kamar No.9. Di kamar kost tersebut, petugas mengamankan lagi 2 (dua) orang tersangka berinisial AM dan CY yang sedang mengemas ganja siap pakai.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut didapati diatas lantai kamar kost 15 (lima belas) paket kecil ganja siap edar dengan berat total 29,47 gram dan 1 (satu) paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram serta di dalam lemari kost juga ditemukan 5 (lima) paket besar ganja siap edar dengan berat total 231,5 gram. Total barang bukti ganja keseluruhan 293,24 gram.

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S.

Sementara, pelaku AH mengaku barang haram ganja dengan paket kecil tersebut dijual via online seharga 100.000,-.

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 130 Jo 114 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda minimal 1 (satu) miliar maksimal 10 (sepuluh) miliar.

(Susi/Idris)

Berita Terkait

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB