Kuningan patrolinews86.Com
Menindak lanjuti hasil audensi, di DPRD Kab Kuningan, terkait perizinan Ciremai Land,yang mana dalam auden hasil keterangan dinas perizinan (DPMPTSP) DISPORAPAR,KASATPOL PP. dinyatakan perizinan obyek wisata Ciremai Land masih dalam proses alias belum keluar.
Karena dianggap membandel, ijin belum keluar pembangunan terus berjalan akhirnya pihak LMPI Kab Kuningan menindak lanjuti masalah tersebut ke POLRES Kuningan. Terutama terkait usaha ilegal yang tidak berizin,serta akan mendesak dinas penegak perda dalam hal
ini Kasatpol PP untuk menutup sementara obyek wisata Ciremai Land ,baik pembangunan maupun operasional nya dan jangan tutup mata dalam masalah ini , karena sebagai warga megara yang baik tentu aturan harus dilaksanakan dan di tegakan.

Minggu,19/6/2022 di sekre LMPI (Laskar merah putih Indonesia) Waka LMPI.Doni Sigakole menjelaskan,””Kami ormas LMPI akan berkirim surat. Laporan pengaduan ,terkait usaha ilegal (tidak berizin).Ciremai Land ke Polres Kuningan serta berkirim surat ke Satpol PP sebagai penegak perda untuk menutup sementara pembangunan dan operasional obyek wisata Ciremai land Karna ini sudah jelas jelas ilegal dalam arti izinya belum ada sekaligus mendesar pemerintahan terkait agar jangan sampai tutup.mata dalam masalah penegakan aturan, Kami percaya dengan kinerja APH ,dalam hal ini Polres Kuningan akan bekerja secara profesional, Karna diduga kuat ada Mapia perizinan,yang mengakibatkan tidak masuknya pendapatan daerah.Diduga Ciremai land selama ini berani menjalankan pembangunan dan operasional, obyek wisata ada maen mata dengan oknum Mapia perizinan.Sehingga sampe bisa 3 tahun aman dan tidak tersentuh oleh para pemangku kebijakan.” Ungkap Doni yang merasa geram ketika melihat banyak aturan di dibukin tapu mereka juga yang melanggar.
Bahkan menurut dia, kami LMPI selaku control sosial dan mitra pemerintah dalam mengawal regulasi,selalu berperan aktip dalam menegakan aturan ,agar di taati. Kepada para pemangku kebijakan perizinan dalam hal ini (TKPRD),kami juga pengen tau seperti apa kajian teknis nya….
…? yang bikin para investor bikin izin sampe sulit …atau lama…?,Karna kalau mengacu kepada Perda 26 tahun 2011 dan tidak ada sesuatu hal …?,tidak akan sesulit dan selama ini perizinan di tempuh investor.Serta untuk para investor juga kalau mau membuka usaha, coba pelajari dulu aturan tata ruang wilayah di Kab Kuningan.Jangan asal lihat prospek Finansial,biar tidak berbenturan dengan aturan yang ada,Karna Regulasi itu di buat biar tertib sesuai aturan dan peruntukannya,serta di kawal oleh para pihak external pemerintah seperti (ormas,lsm,masyarakat).Bukan milik para pemangku kebijakan semata.” tandasnya
Uus(boy).Patroli86
























